Korupsi di Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Buru DPO AJ Rekan Koruptor Andi Jauhari

Kejari Bandar Lampung terus melakukan pengejaran terhadap AJ salah satu rekan dari mantan Dirut PT LJU yang diduga korupsi Rp 1,12 Miliar. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Suasana kantor Kejari Bandar Lampung 

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya menerima Andi Jauhari yang merupakan DPO kasus PT Lampung Jasa Utama (LJU). 

Perusahaan LJU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. 

"Kami telah melakukan serah terima DPO terpidana Andi Jauhari oleh tim tabur Kejagung," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023). 

Rio mengaku, terpidana Andi Jauhari ditangkap tim Tabur Kejagung pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.

Terpidana DPO tersebut ditangkap Jaksa bertempat di Perumahan Taman Rekreasi Nusantara Kabupaten Bogor.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved