Korupsi di Bandar Lampung
Kejari Bandar Lampung Buru DPO AJ Rekan Koruptor Andi Jauhari
Kejari Bandar Lampung terus melakukan pengejaran terhadap AJ salah satu rekan dari mantan Dirut PT LJU yang diduga korupsi Rp 1,12 Miliar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus melakukan pengejaran terhadap AJ salah satu rekan dari mantan Dirut PT LJU yang diduga korupsi Rp 1,12 Miliar.
Diketahui, Kejari Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi Andi Jauhari yang merupakan DPO selama dua tahun.
Baca juga: Buronan Koruptor Andi Jauhari Kerap Berpindah Sebelum Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Baca juga: Breaking News Kabur 2 Tahun, Terpidana Korupsi Andi Jauhari Ditangkap Kejagung di Bogor
"Satunya lagi rekan kerja Dirut PT LJU Andi Jauhari Yusuf, AJ tengah kami lakukan pengejaran," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023).
Pihaknya tetap akan menyidangkan DPO AJ.
Sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
Karena merupakan satu kesatuan dalam perkara ini dan kejaksaan terus melakukan pencarian.
"Uang pengganti rugi sampai saat ini belum ada pengembalian," terangnya.
Korupsi Rp 1,12 Miliar
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim menjelaskan terpidana Andi Jauhari Yusuf mengambil Rp 1,12 Miliar dari sisa dana penyertaan modal PT LJU 2016.
"Jadi uang miliaran tersebut diambil dengan alasan untuk proyek PT LJU pada sekretariat DPR dan MPR," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers, Sabtu (14/10/2023).
Terpidana Andi melakukan proyek secara fiktif atau hanya akal-akalan untuk mendapatkan uang miliaran tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menyatakan terdakwa Andi Jauhari Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan primiair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Jauhari Yusuf oleh karena itu dengan Rp 350 Juta.
Menghukum terdakwa Andi Jauhari Yusuf untuk membayar uang pengganti dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sejumlah Rp 1,12 Miliar.
Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Kerap Berpindah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Andi Jauhari Yusuf, Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) 2017 atau perusahaan jasa transportasi yang buronan selama dua tahun ditangkap oleh tim Tabur Kejagung.
Andi Jauhari Yusuf ditangkap di Perumahan Taman Rekreasi Nusantara Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat setelah selesai saat jumatan, Jumat (13/10/2023).
Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf ditangkap oleh kejaksaan setelah salat jumatan.
"Jadi mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Yusuf ini ditangkap setelah salat jumat oleh tim Tabur Kejagung," kata, Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023).
Mantan Dirut PT LJU ini saat berada di Bogor dan memang rumahnya yang selalu berpindah-pindah.
"Sebelumnya berdomisili di Lampung lalu pindah ke Bogor, saat penangkapan terpidana DPO Andi tersebut sedang berada di Bogor," kata Rio.
Bahwa berdasarkan Putusan PN Tanjung Karang No 8/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Tjk Andi Jauhari Yusuf bin Yusuf melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT LJU di tahun 2016.
Seharusnya diperuntukan sebagai kas perusahaan yang pada akhirnya diambil oleh terpidana.
"Dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp 1,125 miliar," kata Rio.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan bahwa didapati proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan terpidana," kata Rio.
Ditangkap di Bogor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi Andi Jauhari yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) selama dua tahun.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya menerima Andi Jauhari yang merupakan DPO kasus PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Perusahaan LJU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Kami telah melakukan serah terima DPO terpidana Andi Jauhari oleh tim tabur Kejagung," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023).
Rio mengaku, terpidana Andi Jauhari ditangkap tim Tabur Kejagung pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.
Terpidana DPO tersebut ditangkap Jaksa bertempat di Perumahan Taman Rekreasi Nusantara Kabupaten Bogor.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Kabur 2 Tahun, Koruptor Andi Jauhari Selalu Tertunduk dan Bungkam saat Konpres Kejari |
![]() |
---|
Mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Dipidana 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Buronan Koruptor Andi Jauhari Kerap Berpindah Sebelum Ditangkap Tim Tabur Kejagung |
![]() |
---|
Breaking News Kabur 2 Tahun, Terpidana Korupsi Andi Jauhari Ditangkap Kejagung di Bogor |
![]() |
---|
Korupsi Tukin, 3 PNS Kejari Bandar Lampung Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.