Korupsi di Bandar Lampung

Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Sari Hastiati 4 Tahun 6 Bulan

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Sari Hastiati saat menjalani sidang Putusan kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Sari Hastiati divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022.

Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).

Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Len Aini dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Adapun vonis terhadap Berry dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai di Ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023) sore.

Seperti diketahui, perbuatan ketiga terdakwa dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.

Hal itu mendasari Majelis Hakim Hakim memvonis Sari dengan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa Sari Hastiati telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sari Hastiati dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 Bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai membacakan putusan, Selasa (15/8/2023).

Selain divonis penjara, mantan operator pembuat daftar gaji di Kejari Bandar Lampung itu juga dibebankan membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sari Hastiati juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp 605 Juta.

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 605.502.300 dikurangi Rp 120 Juta titipan uang pengganti di kas bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandar Lampung," ucap Hakim

"Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Sari Hastiati sejumlah Rp 485.502.300," jelas hakim.

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelas Hakim. 

Atas putusan tersebut Sari melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim dengan tidak melakukan upaya banding.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved