Korupsi di Bandar Lampung

Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Sari Hastiati 4 Tahun 6 Bulan

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Sari Hastiati saat menjalani sidang Putusan kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023). 

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelas Hakim.

Atas putusan tersebut Len Aini menyatakan menerima putusan hakim dengan tidak melakukan upaya banding.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Endang Supriyadi menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu Minggu kedepan.

"Apabila tidak ada jawaban dalam waktu satu Minggu kedepan maka dianggap menerima putusan Majelis Hakim,"kata Hakim Achmad Rifai.

4 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Berry Yudanto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tukin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022.

Putusan tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Berry dengan hukuman 4 tahun 9 bukan penjara.

Adapun vonis terhadap Berry dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai di Ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023) sore.

Seperti diketahui, perbuatan ketiga terdakwa dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.

Hal itu pula yang mendasari Majelis Hakim Hakim memvonis Berry Yudanto dengan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa Berry Yudanto terbukti secara Sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bery Yudanto dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai membacakan putusan, Selasa (15/8/2023).

Selain divonis penjara, mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung itu juga dibebankan membayar denda senilai Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian, Berry Yudanto juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp.337 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved