Korupsi di Bandar Lampung
Breaking News Sidang Putusan 3 Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Adapun sidang korupsi tukin di Kejari Bandar Lampung kali ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).
Adapun sidang korupsi tukin di Kejari Bandar Lampung kali ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa.
Dengan ketiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian) Kejari Bandar Lampung, Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).
Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai dimulai sekira pukul 15.30 wib.
Ketiga terdakwa kompak menggunakan kemeja putih polos dengan bawahan berwarna hitam.
Seperti diketahui, terdakwa Len Aini dituntut 7 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Selasa (11/7/2023).
Terdakwa Len Aini dituntut lebih berat dari dua terdakwa lainnya yakni Berry Yudanto dan Sari Hastiati.
Pasalnya, Len Aini dinilai merupakan inisiator dengan mengajak kedua rekannya untuk melakukan korupsi secara bersama-sama.
Diketahui, terdakwa Berry Yudanto sendiri dituntut 4 tahun 9 Bulan penjara.
Sementara terdakwa Sari Hastiati dituntut 5 tahun 6 Bulan Penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Akibatnya, ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)
Kabur 2 Tahun, Koruptor Andi Jauhari Selalu Tertunduk dan Bungkam saat Konpres Kejari |
![]() |
---|
Mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Dipidana 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Buru DPO AJ Rekan Koruptor Andi Jauhari |
![]() |
---|
Buronan Koruptor Andi Jauhari Kerap Berpindah Sebelum Ditangkap Tim Tabur Kejagung |
![]() |
---|
Breaking News Kabur 2 Tahun, Terpidana Korupsi Andi Jauhari Ditangkap Kejagung di Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.