Korupsi di Bandar Lampung

Terdakwa Len Aini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Terdakwa Len Aini divonis hukuman penjara 7 tahun penjara atas kasus korupsi tukin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Len Aini saat menjalani sidang vonis dirinya atas kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Len Aini divonis hukuman penjara 7 tahun penjara atas kasus korupsi tukin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022.

Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).

Putusan tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Len Aini dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Adapun vonis terhadap Len Aini dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai di Ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023) sore.

Seperti diketahui, perbuatan ketiga terdakwa dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.

Hal itu mendasari Majelis Hakim Hakim memvonis Len Aini dengan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa Len Aini telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Len Aini dengan hukuman pidana penjara selama Tujuh Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai membacakan putusan, Selasa (15/8/2023).

Selain divonis penjara, mantan Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung itu juga dibebankan membayar denda senilai Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian, Len Aini juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp 2.4 Miliar

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 2.445.913.038 dikurangi titipan uang pengganti yang di titipkan di kas bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandar Lampung," ucap Hakim

"Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Len Aini yakni senilai Rp 2.350.997.809," jelas hakim.

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelas Hakim.

Atas putusan tersebut Len Aini menyatakan menerima putusan hakim dengan tidak melakukan upaya banding.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved