Korupsi di Bandar Lampung
Terdakwa Len Aini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Terdakwa Len Aini divonis hukuman penjara 7 tahun penjara atas kasus korupsi tukin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Len Aini saat menjalani sidang vonis dirinya atas kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023).
Akibatnya, ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi di Bandar Lampung
Kabur 2 Tahun, Koruptor Andi Jauhari Selalu Tertunduk dan Bungkam saat Konpres Kejari |
![]() |
---|
Mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Dipidana 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Buru DPO AJ Rekan Koruptor Andi Jauhari |
![]() |
---|
Buronan Koruptor Andi Jauhari Kerap Berpindah Sebelum Ditangkap Tim Tabur Kejagung |
![]() |
---|
Breaking News Kabur 2 Tahun, Terpidana Korupsi Andi Jauhari Ditangkap Kejagung di Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.