Korupsi di Bandar Lampung

Terdakwa Len Aini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Terdakwa Len Aini divonis hukuman penjara 7 tahun penjara atas kasus korupsi tukin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Len Aini saat menjalani sidang vonis dirinya atas kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023). 

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelas Hakim.

Atas putusan tersebut terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu Minggu kedepan.

"Apabila tidak ada jawaban dalam waktu satu Minggu kedepan maka dianggap menerima putusan Majelis Hakim,"kata Hakim Achmad Rifai. 

Sidang Putusan

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).

Adapun sidang korupsi tukin di Kejari Bandar Lampung kali ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa.

Dengan ketiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian) Kejari Bandar Lampung, Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai dimulai sekira pukul 15.30 wib.

Ketiga terdakwa kompak menggunakan kemeja putih polos dengan bawahan berwarna hitam.

Seperti diketahui, terdakwa Len Aini dituntut 7 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Selasa (11/7/2023).

Terdakwa Len Aini dituntut lebih berat dari dua terdakwa lainnya yakni Berry Yudanto dan Sari Hastiati.

Pasalnya, Len Aini dinilai merupakan inisiator dengan mengajak kedua rekannya untuk melakukan korupsi secara bersama-sama.

Diketahui, terdakwa Berry Yudanto sendiri dituntut 4 tahun 9 Bulan penjara.

Sementara terdakwa Sari Hastiati dituntut  5 tahun 6 Bulan Penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved