Korupsi di Bandar Lampung
Mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Dipidana 6 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf dipidana selama 6 tahun 6 bulan pasca korupsi Rp 1,12 Miliar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf dipidana selama 6 tahun 6 bulan pasca korupsi Rp 1,12 Miliar.
Diketahui, Kejari Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi Andi Jauhari yang merupakan DPO selama dua tahun.
Baca juga: Kejari Bandar Lampung Buru DPO AJ Rekan Koruptor Andi Jauhari
Baca juga: Buronan Andi Jauhari Korupsi Rp 1,12 Miliar Untuk Proyek DPR dan MPR
"Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah menyakinkan bersalah dalam dakwaan primair," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023).
Adapun perbuatan terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan subsider 4 bulan dan denda Rp 350 Juta.
Hukuman terpidana membayar uang pengganti Rp 1,12 miliar subsider 3 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan.
Pasal yang dijatuhkan terhadap terpidana pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Selanjutnya terpidana akan dieksekusi di Lapas kelas 1 Bandar Lampung Rajabasa.
Buru DPO AJ
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus melakukan pengejaran terhadap AJ salah satu rekan dari mantan Dirut PT LJU yang diduga korupsi Rp 1,12 Miliar.
"Satunya lagi rekan kerja Dirut PT LJU Andi Jauhari Yusuf, AJ tengah kami lakukan pengejaran," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023).
Pihaknya tetap akan menyidangkan DPO AJ.
Sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
Karena merupakan satu kesatuan dalam perkara ini dan kejaksaan terus melakukan pencarian.
"Uang pengganti rugi sampai saat ini belum ada pengembalian," terangnya.
Korupsi Rp 1,12 Miliar
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim menjelaskan terpidana Andi Jauhari Yusuf mengambil Rp 1,12 Miliar dari sisa dana penyertaan modal PT LJU 2016.
"Jadi uang miliaran tersebut diambil dengan alasan untuk proyek PT LJU pada sekretariat DPR dan MPR," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers, Sabtu (14/10/2023).
Terpidana Andi melakukan proyek secara fiktif atau hanya akal-akalan untuk mendapatkan uang miliaran tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menyatakan terdakwa Andi Jauhari Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan primiair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Jauhari Yusuf oleh karena itu dengan Rp 350 Juta.
Menghukum terdakwa Andi Jauhari Yusuf untuk membayar uang pengganti dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sejumlah Rp 1,12 Miliar.
Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Kerap Berpindah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Andi Jauhari Yusuf, Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) 2017 atau perusahaan jasa transportasi yang buronan selama dua tahun ditangkap oleh tim Tabur Kejagung.
Andi Jauhari Yusuf ditangkap di Perumahan Taman Rekreasi Nusantara Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat setelah selesai saat jumatan, Jumat (13/10/2023).
Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf ditangkap oleh kejaksaan setelah salat jumatan.
"Jadi mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Yusuf ini ditangkap setelah salat jumat oleh tim Tabur Kejagung," kata, Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023).
Mantan Dirut PT LJU ini saat berada di Bogor dan memang rumahnya yang selalu berpindah-pindah.
"Sebelumnya berdomisili di Lampung lalu pindah ke Bogor, saat penangkapan terpidana DPO Andi tersebut sedang berada di Bogor," kata Rio.
Bahwa berdasarkan Putusan PN Tanjung Karang No 8/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Tjk Andi Jauhari Yusuf bin Yusuf melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT LJU di tahun 2016.
Seharusnya diperuntukan sebagai kas perusahaan yang pada akhirnya diambil oleh terpidana.
"Dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp 1,125 miliar," kata Rio.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan bahwa didapati proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan terpidana," kata Rio.
Ditangkap di Bogor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi Andi Jauhari yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) selama dua tahun.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya menerima Andi Jauhari yang merupakan DPO kasus PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Perusahaan LJU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Kami telah melakukan serah terima DPO terpidana Andi Jauhari oleh tim tabur Kejagung," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023).
Rio mengaku, terpidana Andi Jauhari ditangkap tim Tabur Kejagung pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.
Terpidana DPO tersebut ditangkap Jaksa bertempat di Perumahan Taman Rekreasi Nusantara Kabupaten Bogor.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Kabur 2 Tahun, Koruptor Andi Jauhari Selalu Tertunduk dan Bungkam saat Konpres Kejari |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Buru DPO AJ Rekan Koruptor Andi Jauhari |
![]() |
---|
Buronan Koruptor Andi Jauhari Kerap Berpindah Sebelum Ditangkap Tim Tabur Kejagung |
![]() |
---|
Breaking News Kabur 2 Tahun, Terpidana Korupsi Andi Jauhari Ditangkap Kejagung di Bogor |
![]() |
---|
Korupsi Tukin, 3 PNS Kejari Bandar Lampung Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.