Berita Lampung
Buronan Andi Jauhari Korupsi Rp 1,12 Miliar Untuk Proyek DPR dan MPR
Kejari Bandar Lampung menjelaskan terpidana Andi Jauhari Yusuf mengambil Rp 1,12 Miliar dari sisa dana penyertaan modal PT LJU 2016
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim menjelaskan terpidana Andi Jauhari Yusuf mengambil Rp 1,12 Miliar dari sisa dana penyertaan modal PT LJU 2016.
Diketahui, Kejari Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi Andi Jauhari yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) selama dua tahun.
Baca juga: Buronan Koruptor Andi Jauhari Kerap Berpindah Sebelum Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Baca juga: Breaking News Kabur 2 Tahun, Terpidana Korupsi Andi Jauhari Ditangkap Kejagung di Bogor
"Jadi uang miliaran tersebut diambil dengan alasan untuk proyek PT LJU pada sekretariat DPR dan MPR," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers, Sabtu (14/10/2023).
Terpidana Andi melakukan proyek secara fiktif atau hanya akal-akalan untuk mendapatkan uang miliaran tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menyatakan terdakwa Andi Jauhari Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan primiair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Jauhari Yusuf oleh karena itu dengan Rp 350 Juta.
Menghukum terdakwa Andi Jauhari Yusuf untuk membayar uang pengganti dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sejumlah Rp 1,12 Miliar.
Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Kerap Berpindah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Andi Jauhari Yusuf, Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) 2017 atau perusahaan jasa transportasi yang buronan selama dua tahun ditangkap oleh tim Tabur Kejagung.
Andi Jauhari Yusuf ditangkap di Perumahan Taman Rekreasi Nusantara Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat setelah selesai saat jumatan, Jumat (13/10/2023).
Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf ditangkap oleh kejaksaan setelah salat jumatan.
"Jadi mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Yusuf ini ditangkap setelah salat jumat oleh tim Tabur Kejagung," kata, Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023).
Tertimpa Pohon Sonokeling di Way Kandis, Pengendara Mio Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Residivis Pencurian Mobil Dibekuk Susul Tiga Rekannya ke Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Dikeroyok Gara-gara Rekam Video Dugaan Pengecoran BBM |
![]() |
---|
Ardito Wijaya Pimpin Entry Meeting Bersama BPK Lampung |
![]() |
---|
Siswa di Bandar Lampung Keracunan MBG, BPOM Uji Sampel Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.