Berita Lampung

Buronan Andi Jauhari Korupsi Rp 1,12 Miliar Untuk Proyek DPR dan MPR

Kejari Bandar Lampung menjelaskan terpidana Andi Jauhari Yusuf mengambil Rp 1,12 Miliar dari sisa dana penyertaan modal PT LJU 2016

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Mantan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) Andi Jauhari Yusuf dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim menjelaskan terpidana Andi Jauhari Yusuf mengambil Rp 1,12 Miliar dari sisa dana penyertaan modal PT LJU 2016.

Diketahui, Kejari Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi Andi Jauhari yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) selama dua tahun.

Baca juga: Buronan Koruptor Andi Jauhari Kerap Berpindah Sebelum Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Baca juga: Breaking News Kabur 2 Tahun, Terpidana Korupsi Andi Jauhari Ditangkap Kejagung di Bogor

"Jadi uang miliaran tersebut diambil dengan alasan untuk proyek PT LJU pada sekretariat DPR dan MPR," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers, Sabtu (14/10/2023). 

Terpidana Andi melakukan proyek secara fiktif atau hanya akal-akalan untuk mendapatkan uang miliaran tersebut. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menyatakan terdakwa Andi Jauhari Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan primiair. 

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Jauhari Yusuf oleh karena itu dengan Rp 350 Juta. 

Menghukum terdakwa Andi Jauhari Yusuf untuk membayar uang pengganti dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sejumlah Rp 1,12 Miliar.

Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Kerap Berpindah

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Andi Jauhari Yusuf, Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) 2017 atau perusahaan jasa transportasi yang buronan selama dua tahun ditangkap oleh tim Tabur Kejagung.

Andi Jauhari Yusuf ditangkap di Perumahan Taman Rekreasi Nusantara Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat setelah selesai saat jumatan, Jumat (13/10/2023). 

Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf ditangkap oleh kejaksaan setelah salat jumatan. 

"Jadi mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Yusuf ini ditangkap setelah salat jumat oleh tim Tabur Kejagung," kata, Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved