Berita Lampung

DPRD Metro Panggil Dissos Terkait Temuan 19 ASN Terima Bansos

Ketua Komisi II DPRD Metro Fahmi Anwar mengatakan, pihaknya memanggil Dissos setempat untuk mengonfirmasi terkait 19 ASN yang terindikasi sebagai pene

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Hearing Komisi II DPRD Metro dengan Dinas Sosial terkait bansos, Selasa (17/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Komisi II DPRD Metro memanggil Dinas Sosial (Dissos) setempat terkait adanya temuan 19 aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, ada total 605 KPM tidak sesuai di Metro.

Terdiri dari pelaku usaha sebanyak 12 orang, 19 orang ASN, dan pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 574 orang.

Ketua Komisi II DPRD Metro Fahmi Anwar mengatakan, pihaknya memanggil Dissos setempat untuk mengonfirmasi terkait 19 ASN yang terindikasi sebagai penerima KPM.

"Permasalahan terjadi hari ini contohnya, ada penerima manfaat ada 605 orang yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia saat ditemui Tribunlampung.co.id, Selasa (17/10/2023).

"Yang 19 di dalamnya ada ASN. Setelah divalidasi, 90 persen dari ASN itu sudah tidak menerima lagi PKH dari tahun 2022," sambungnya.

Setelah dikonfirmasi dengan Dissos, Fahmi mengatakan terdapat permasalahan pada ASN yang terindikasi sebagai penerima KPM.

"Permasalahannya dari yang tadinya bukan P3K, kini telah P3K," ucapnya.

Dari sisa dari 19 orang ASN itu, ia mengatakan jumlahnya cukup banyak yang terindikasi itu nanti harus dilakukan pengecekan kembali.

"Diluar 19 ASN itu juga harus dicek kembali, karena masih ada sekitar 500-an orang yang terindikasi tak sesuai sebagai penerima KPM," tukasnya.

Terpisah, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dissos Metro Diah Kusumaningrum mengatakan, pihaknya telah melakukan sanggahan terkait adanya 19 ASN yang terindikasi sebagai penerima PKH.

"Kami sudah melakukan sanggahan, jadi yang 19 ASN terima bantuan itu sudah kami lakukan sanggah, dan itu sudah selesai," kata Diah.

"Sekarang kita tinggal nunggu approve dari kementerian," tambahnya.

Menurutnya, sejak tahun 2022 19 orang ASN itu telah tidak menerima bantuan lagi.

"Jadi kalo yang ASN itu sudah tidak terima bantuan dari tahun 2022, tapi datanya masih connect," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved