Berita Lampung

Kejari Lampung Selatan Temukan Rekening Khusus Simpan Uang Penyimpangan Insentif Satpol PP

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan temukan rekening khusus untuk menyimpan uang penyelewengan insentif Satpol PP setelah periksa belasan saksi.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati jelaskan temukan rekening khusus penyimpan dana penyelewengan insentif di Satpol PP. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan  - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan temukan rekening khusus untuk menyimpan uang dalam lanjutan dugaan kasus penyimpangan insentif Sat Pol PP Lampung Selatan.

Hal itu, terungkap dari pemeriksaan belasan saksi yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam lanjutan dugaan kasus penyimpangan insentif Sat Pol PP.

Baca juga: Kejari Lampung Selatan Geledah Rumah Ketua Gapoktan di Sidomulyo, Diduga Korupsi KUR

Baca juga: Kejari Lampung Selatan Periksa 36 Saksi Korupsi Dana KUR

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh mengatakan pihaknya sudah memeriksa belasan saksi.

"Dari pemeriksaan belasan saksi, diduga ada beberapa rekening yang digunakan sebagai penyimpanan," kata Voland, Kamis (19/10/2023).

"Untuk materi pokok penyidikan belum bisa kita sampaikan, tetapi yang pasti dalam penyidikan terungkap salah satunya dengan modus terdapat uang insentif yang dititipkan ke rekening penyimpanan," ucapnya.

Lebih lanjut Voland menjelaskan, rekening khusus tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi insentif di Sat Pol PP dalam kurun waktu dua tahun anggaran yakni 2021 dan 2022 tersebut.

Namun Voland belum bisa memberikan keterangan lebih mendetail terkait nama siapa saja yang ada di rekening khusus tersebut.

Voland menegaskan pihaknya akan bersikap profesional dalam mengungkap perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP tersebut.

Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan kemana saja aliran uang insentif Sat Pol PP tersebut.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan penyimpangan insentif di Sat Pol PP Lampung Selatan, sudah naik tahap penyidikan di Kejari Lampung Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Sat Pol PP telah naik tahap penyidikan.

Lebih lanjut Voland mengatakan sudah ada 12 saksi yang diperiksa.

"Iya benar bang posisi Pol PP sudah naik ke penyidikan. Untuk saksi akan dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali bang jumlahnya 12 orang," kata Voland, Selasa (10/10/2023).

Kejari Lampung Selatan sudah mulai proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan insentif di Sat Pol PP Lampung Selatan mulai Rabu (27/9/2023).

"Diduga ada indikasi penyimpangan yakni pada pagu anggaran 2021 sekitar Rp 7 miliar dan 2023 sekitar Rp 3 miliar," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved