Berita Lampung

Siasat Licik Pemuda di Metro Terendus, Polisi Ringkus Bandit Bersama Tiga Motor  

Aksi licik pelaku pencurian sepeda motor bermodus COD khirnya berhasil diakhiri oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
PENGGELAPAN MOTOR - Tekab 308 Polres Metro menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial REW (25), warga Hadimulyo Barat, Kota Metro. Pelaku memakai modus membuat kesepakatan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha Aerox melalui sistem COD, Kamis (13/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, METRO - Aksi licik pelaku pencurian sepeda motor bermodus COD (Cash On Delivery) akhirnya berhasil diakhiri oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan bahwa selain menangkap tersangka dalam kasus ini, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan.

"Pelaku berinisial REW (25), warga Hadimulyo Barat, Kota Metro memakai modus membuat kesepakatan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha Aerox melalui sistem COD," ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Rizky menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 23.55 WIB, di Jalan A.R. Prawiranegara, Kota Metro.

Ketika pertemuan berlangsung, kata dia, pelaku berpura-pura memeriksa kondisi motor milik korban.

"Dengan gerak cepat dan memanfaatkan kelengahan korban, pelaku langsung membawa kabur motor Yamaha Aerox tersebut karena kunci kendaraan masih tergantung di motor," kata dia.

Usai kejadian, lanjut kasat, korban segera melapor ke Polres Metro untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Rizky mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, serta analisa di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang berada di salah satu hotel di Kota Metro, pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dan benar saja REW tepat dilokasi tersebut dan akhirnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, pelaku REW mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

"Ternyata, sebelumnya pelaku telah dua kali melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor milik temannya namun tidak pernah mengembalikannya," ungkap kasat reskrim.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, berkat ketelitian dan semangat, petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan REW, masing-masing dua unit Yamaha Aerox dan satu unit Yamaha Nmax.

Ketiga kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved