Berita Lampung

Kuli Bangunan Gasak HP dan Laptop di Rumah Kontrakan di Labuhan Ratu

IR melakukan pencurian pada Jumat (3/9/2025) di sebuah rumah kontrakan di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PELAKU PENCURIAN - Pelaku pencurian IR (40) asal Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Labuhan Ratu.
  • IR mencuri 1 unit handphone dan 1 unit laptop Apple MacBook senilai Rp 15 juta dari sebuah rumah kontrakan di Desa Labuhan Ratu pada Jumat (3/9/2025).
  • Pelaku IR ditahan di Polsek Labuhan Ratu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Seorang kuli bangunan berinisial IR (40), warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Asep Komarudin menjelaskan, bahwa IR melakukan pencurian pada Jumat (3/9/2025) di sebuah rumah kontrakan di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

"Pelaku menggasak 1 unit handphone serta 1 unit laptop merek Apple MacBook senilai Rp 15 juta," katanya, Kamis (13/11/2025).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi usai menerima laporan.

Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran. 

Namun, kata dia, pelaku mendapat informasi bahwa tersangka melarikan diri.

"Kami akhirnya menangkap tersangka IR hari Rabu (12/11/2025), sedang bekerja sebagai tukang bangunan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan," ujar kapolsek.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo V29 dan 1 buah kotak handphone merek Vivo V29 yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

"Pelaku IR kini ditahan di Polsek Labuhan Ratu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved