Berita Lampung

Buruh Sambut Baik Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Menurut dia, jangan sampai kejadian yang dialami pekerja di PT San Xiong Steel Indonesia terjadi di perusahaan lain.

Istimewa
DISAMBUT BAIK - FPSBI-KSN menyambut baik rencana Pemkab Lampung Selatan yang ingin membuat perda soal penyelenggaraan ketenagakerjaan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Serikat buruh dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Kontederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menanggapi rencana Pemkab Lampung Selatan yang ingin membuat peraturan daerah soal penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Ketua Umum FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto menyambut baik rencana tersebut.

Namun, kata dia, perda soal ketenagakerjaan harus melindungi hak pekerja.

Menurut dia, jangan sampai kejadian yang dialami pekerja di PT San Xiong Steel Indonesia terjadi di perusahaan lain.

"Harus ada aturan dan sanksi tegas soal perusahaan yang tidak membayar upah buruh, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai kejadian lagi kayak di PT San Xiong Steel," ujarnya, Kamis (13/11/2025).

"Harus dicantumkan juga jika ada konflik di internal manajemen, perusahaan tidak boleh mengabaikan pekerja atau buruhnya," kata Joko.

"Bisa juga dengan perusahaan menitipkan deposit ke pemerintah setidaknya untuk 3 bulan upah seluruh buruhnya," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved