Berita Lampung
Buruh Sambut Baik Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Menurut dia, jangan sampai kejadian yang dialami pekerja di PT San Xiong Steel Indonesia terjadi di perusahaan lain.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Serikat buruh dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Kontederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menanggapi rencana Pemkab Lampung Selatan yang ingin membuat peraturan daerah soal penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Ketua Umum FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto menyambut baik rencana tersebut.
Namun, kata dia, perda soal ketenagakerjaan harus melindungi hak pekerja.
Menurut dia, jangan sampai kejadian yang dialami pekerja di PT San Xiong Steel Indonesia terjadi di perusahaan lain.
"Harus ada aturan dan sanksi tegas soal perusahaan yang tidak membayar upah buruh, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai kejadian lagi kayak di PT San Xiong Steel," ujarnya, Kamis (13/11/2025).
"Harus dicantumkan juga jika ada konflik di internal manajemen, perusahaan tidak boleh mengabaikan pekerja atau buruhnya," kata Joko.
"Bisa juga dengan perusahaan menitipkan deposit ke pemerintah setidaknya untuk 3 bulan upah seluruh buruhnya," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Rumah Mewah di Bandar Lampung Disewa WNA China Jadi Markas Penipuan Online |
|
|---|
| Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata Dongkrak Ekonomi Lampung |
|
|---|
| Lampung Selatan Bakal Punya Perda Ketenagakerjaan dan Perlindungan Perempuan |
|
|---|
| Manfaat Posisi, Karyawan Tambak Udang di Rajabasa Gelapkan Solar Perusahaan |
|
|---|
| Gara-gara Obat Nyamuk, Rumah Warga Kalianda Lampung Selatan Dilalap Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/FPSBI-KSN-perda-ketenagakerjaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.