Berita Lampung

Kebakaran Lahan di Balik Bukit Lampung Barat Teratasi setelah 2 Jam Damkar Turun Tangan

Kejadian kebakaran yang meratakan lahan kering di Balik Bukit Lampung Barat tersebut terjadi sekira pukul 19.15 WIB, Kamis (19/10/2023).

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.BPBD Lampung Barat
Tim damkar BPBD Lampung Barat berhasil memadamkan kebakaran lahan setelah dua jam turun tangan. 

Selain membuka lahan dengan cara dibakar, lanjut Padang, dirinya mengimbau agar masyarakat bisa mengurangi aktivitas yang memicu terjadinya kebakaran.

Contohnya seperti membakar sampah di dekat lahan terbuka, membuang puntung rokok sembarangan dan lainnya.

“Untuk itu, kepada masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut untuk mengurangi resiko karhutla,” sebutnya.

“Intinya yang terpenting agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan tersebut,” tambahnya.

Menurut Padang, kegiatan membakar lahan atau hutan merupakan suatu kegiatan yang dapat melanggar hukum.

Sebab hal itu sudah tertuang dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999.

“Isinya berbunyi barang siapa yang dengan sengaja hutan diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved