Berita Lampung
Kebakaran Lahan di Balik Bukit Lampung Barat Teratasi setelah 2 Jam Damkar Turun Tangan
Kejadian kebakaran yang meratakan lahan kering di Balik Bukit Lampung Barat tersebut terjadi sekira pukul 19.15 WIB, Kamis (19/10/2023).
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Selain membuka lahan dengan cara dibakar, lanjut Padang, dirinya mengimbau agar masyarakat bisa mengurangi aktivitas yang memicu terjadinya kebakaran.
Contohnya seperti membakar sampah di dekat lahan terbuka, membuang puntung rokok sembarangan dan lainnya.
“Untuk itu, kepada masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut untuk mengurangi resiko karhutla,” sebutnya.
“Intinya yang terpenting agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan tersebut,” tambahnya.
Menurut Padang, kegiatan membakar lahan atau hutan merupakan suatu kegiatan yang dapat melanggar hukum.
Sebab hal itu sudah tertuang dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999.
“Isinya berbunyi barang siapa yang dengan sengaja hutan diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Pemkab Pesawaran Salurkan Lima Motor untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Puluhan Rumah di Wonosobo Tanggamus Terendam Banjir dari Aliran 3 Sungai Besar |
![]() |
---|
Gempa Bumi 5,0 Magnitudo di Lampung Utara Tak Berpotensi Tsunami |
![]() |
---|
MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah |
![]() |
---|
Forkopimda Lampung Tengah Tinjau Perbaikan Jalan di Gunung Sugih-Kota Gajah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.