Berita Lampung

Kebakaran Lahan di Balik Bukit Lampung Barat Teratasi setelah 2 Jam Damkar Turun Tangan

Kejadian kebakaran yang meratakan lahan kering di Balik Bukit Lampung Barat tersebut terjadi sekira pukul 19.15 WIB, Kamis (19/10/2023).

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.BPBD Lampung Barat
Tim damkar BPBD Lampung Barat berhasil memadamkan kebakaran lahan setelah dua jam turun tangan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Lahan seluas kurang lebih satu hektare di Pemangku Kesugihan Lama, Pekon Way Empulau Ulu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung hangus terbakar.

Diketahui, kejadian kebakaran yang meratakan lahan kering di Balik Bukit Lampung Barat tersebut terjadi sekira pukul 19.15 WIB, Kamis (19/10/2023).

Kepala BPBD Lampung Barat, Padang Priyo Utomo mengatakan, pihaknya harus berjibaku memadamkan api pada kebakaran lahan di Balik Bukit Lampung Barat itu selama dua jam lebih.

“Laporan kita terima pada pukul 19.37 WIB dan api berhasil kita kendalikan dua jam setelahnya yakni pada pukul 21.40 WIB,” ujar dia, Jumat (20/10/2023).

“Kebakaran lahan ini juga memberikan dampak terhadap habisnya lahan tersebut dengan luas kurang lebih satu hektare,” terusnya.

Setelah menerima laporan kebakaran tersebur, jelas dia, Pusdalops PB segera mengerahkan Satgas BPBD ke lokasi.

Satgas siap siaga dengan membawa sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti Alkon, golok dan peralatan manual lainnya.

“Satgas BPBD juga dibantu oleh aparat Satgas Kecamatan Balik Bukit, UPT Damkar Kecamatan Balik Bukit,” jelasnya.

“Selain itu terlibat juga aparat dan Satgas Pekon Way Empulau Ulu, Bhabinkamtibmas serta masyarakat setempat,” tambahnya.

Selama dua jam lebih pihaknya bersama petugas yang lain bahu-membahu berupaya memadamkan api.

“Upaya yang kita lakukan yakni melakukan pantauan dan memblokade pergerakan api dengan membuat sekat bakar agar api tidak meluas,” sebutnya.

Selain itu, hingga saat ini juga pihaknya belum bisa memastikan dari mana asal api yang menghanguskan lahan tersebut.

Dalam mengurangi resiko terjadinya kebakaran lahan, Padang juga telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya agar bisa mengurangi terjadinya karhutla di Lampung Barat,” ujar Padang.

“Karena yang diketahui, saat ini kebanyakan kebakaran lahan yang terjadi itu disebabkan oleh pembukaan lahan dengan cara dibakar,” terusnya.

Selain membuka lahan dengan cara dibakar, lanjut Padang, dirinya mengimbau agar masyarakat bisa mengurangi aktivitas yang memicu terjadinya kebakaran.

Contohnya seperti membakar sampah di dekat lahan terbuka, membuang puntung rokok sembarangan dan lainnya.

“Untuk itu, kepada masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut untuk mengurangi resiko karhutla,” sebutnya.

“Intinya yang terpenting agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan tersebut,” tambahnya.

Menurut Padang, kegiatan membakar lahan atau hutan merupakan suatu kegiatan yang dapat melanggar hukum.

Sebab hal itu sudah tertuang dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999.

“Isinya berbunyi barang siapa yang dengan sengaja hutan diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved