Berita Lampung

Kejati Lampung Terima Kerugian Negara Rp 8,44 M Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Kejati Lampung terima pengembalian kerugian negara Rp 8,44 miliar kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus dan kurang Rp 500 juta lagi.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan jelaskan sudah terima penyerangan kerugian negara Rp 8,44 miliar di kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 8,44 miliar atas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perjas) anggota DPRD Tanggamus tahun 2021.

Kini Kejati Lampung masih menunggu Rp 500 juta lagi atas kerugian negara sebanyak Rp 9,14 miliar dalam penyelewengan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus. 

Baca juga: Kejati Lampung Kembali Terima Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus

Baca juga: UIN RIL Teken Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejati Lampung

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, terakhir pengembalian kerugian negara pada awal Oktober ini. 

“Dan sisa kerugian negara yang belum dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi perjas DPRD Tanggamus itu kurang lebih Rp 500 juta,” ujarnya, Senin (23/10).

Dalam kesempatan itu, Ricky juga mengatakan jika pihaknya menunda sementara pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tanggamus karena masuk tahun politik. 

"Berdasarkan MoU dari Kejagung, untuk menunda sementara pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tanggamus karena saat ini tahun politik," jelasnya. 

Namun meski proses pemeriksaan dan pemanggilan terhadap anggota DPRD Tanggamus ditunda sementara, pihaknya memastikan kasus dugaan korupsi perjas DPRD Tanggamus tetap berjalan dan dilanjutkan.

"Penyidik masih fokus pada pengembalian kerugian negara. Setelah tahun politik selesai, proses pemeriksaan dipastikan dilanjutkan kembali," ujarnya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan memorandum yang meminta kepada seluruh jajarannya menunda penanganan perkara menjelang tahun politik 2024.

Adapun alasan Jaksa Agung menunda sementara pemeriksaan yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah karena dikhawatirkan menjadi bentuk kampanye hitam.

Alasan lainnya, yakni untuk menghindari strategi kriminalisasi yang memanfaatkan proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Untuk diketahui, modus dalam kasus ini yaitu menaikkan tarif hotel pada bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ serta biaya rapat saat di hotel, melampirkan bill hotel fiktif, nama tamu yang ada di bill hotel dan SPJ tidak pernah menginap di hotel yang dicantumkan.

Modus lain, dua orang menginap di satu kamar tapi yang dilaporkan memesan dua kamar. Kemudian, bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Tapi dicetak pihak travel.

Sejauh ini, tim penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari lingkungan DPRD Tanggamus. Pemeriksaan terhadap 17 saksi ini dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (24/7/2023) hingga Rabu (26/7/2023).

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved