Berita Terkini Nasional
Pemerintah Indonesia Jamin Korban Kekerasan Seksual Lewat UU Nomor 12 Tahun 2022
Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghapus kekerasan seksual di tanah air.
Tribunlampung.co.id, Jakarta- Pemerintah Indonesia menjamin perlindungan korban kekerasan seksual melalui Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghapus kekerasan seksual di tanah air.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual diputuskan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Undang-Undang TPKS yang disahkan pada Senin 9 Mei 2022 lalu juga menjadi bukti nyata upaya pemerintah Indonesia untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimina3on against Women
(CEDAW).
Pada 2023 ini, terhitung sudah 39 tahun Indonesia mera3fikasi konvensi tersebut.
Baca juga: Kaukus Perempuan Parlemen Lampung Kawal UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terobosan di bidang hukum untuk menghapus diskriminasi perempuan Indonesia belum berbanding lurus dengan praktik di kehidupan nyata.
Diskriminasi masih dialami perempuan
Indonesia di berbagai bidang, dan lingkaran kekerasan perempuan tak kunjung putus.
Di ranah privat maupun di ranah publik, kekerasan masih saja terjadi.
Kekerasan seksual bahkan terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu.
Fenomena mengejutkan lainnya, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dulunya tak banyak diketahui, kini berani dilakukan secara terbuka dan diketahui tetangga.
Problematika yang dihadapi perempuan kian pelik saat harus berjuang mencari keadilan atas kejahatan yang menimpanya.
Sebagian aparat penegak hukum masih bersikap diskriminatif terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Diskriminasi terhadap perempuan yang
menjadi korban kekerasan seksual harus segera diakhiri.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, semua pihak tidak menginginkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan.
Namun, jika hal tersebut terjadi, pemerintah telah berkomitmen untuk menghadirkan negara guna memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Sejak disahkannya UndangUndang TPKS, keadilan dan perlindungan terhadap korban bisa lebih terjamin.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan pelaku kekerasan seksual tidak hanya dipenjarakan dan dikenai denda.
"Namun juga dapat dihukum dengan membayar restitusi atau ganti rugi pada korban,” jelas Usman Kansong.
Sejalan dengan semangat menjamin rasa keadilan dan perlindungan itulah, Usman Kansong menegaskan bahwa kampanye penerapan Undang-Undang TPKS kepada seluruh masyarakat Indonesia terus dilakukan.
Diharapkan seluruh elemen masyarakat menjadi tahu dan paham sehingga bisa ikut serta untuk mencegah terjadinya 3ndak pidana kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, pemahaman yang baik perihal Undang-Undang TPKS juga memberikan gambaran kepada
masyarakat langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh jika terjadi kasus kekerasan seksual.
Optimisme untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan melindungi mereka atas tindak kekerasan seksual harus terus dijaga.
Kekerasan seksual akan menjadi mimpi buruk bagi korban dan anak-anak di Tanah Air.
Untuk itulah menciptakan ruang aman bagi korban dan juga anak-anak menjadi tugas seluruh pihak.
Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan buah perjuangan panjang para pejuang antidiskriminasi perempuan yang didukung oleh keputusan politik.
Undang-Undang TPKS diharapkan bisa segera dipahami oleh masyarakat dan juga penegak hukum.
Hanya dengan pemahaman yang memadai, implementasi undang-undang ini bisa berdampak positif terhadap penghapusan diskriminasi perempuan.
Dan juga kepastian perlindungan
hukum bagi perempuan serta anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. (*)
(Tribunlampung.co.id/brb)
Panggil Panglima TNI-Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Datangi Rumah Ahmad Sahroni, Massa Hancurkan Patung Iron Man Seharga Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Ambil Barang-barang Berharga |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Dijarah Massa |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Sopir yang Bunuh Anak Majikannya di Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.