Polda Lampung

Polres Way Kanan Polda Lampung Ungkap Pembunuhan Berkedok Gantung Diri

Polres Way Kanan Polda Lampung Ungkap Pembunuhan Berkedok Gantung Diri

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Endra Zulkarnain
Istimewa
Polres Way Kanan Polda Lampung Ungkap Pembunuhan Berkedok Gantung Diri 

Petugas Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap SU yang pertama kali berada di TKP dan melaporkan kejadian gantung diri ke saksi dan aparatur Kampung setempat.

Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas di Mako Polsek Way Tuba didapatkan kejanggalan kejanggalan serta bukti yang didapatkan, yakni 1 helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakaian tersangka.

Sementara itu, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi, setelah olah TKP

Hasil pemeriksaan Tim Forensik RS Bhayangkara Bandar Lampung didaptkan hasil pemeriksaan luar terdapat, cairan darah yang keluar dari liang telinga kanan, bintik pendarahan di selaput kelopak mata, luka memar pada daun telinga kiri, beberapa luka lecet tekan pada leher bagian depan, luka memar pada lengan kiri atas dan bawah sisi dalam, luka memar pada tepi lutut kiri sisi luar, luka memar pada paha kanan sisi luar, luka lecet tekan pada tungkai bawah kaki kiri sisi depan, luka memar pada tungkai bawah kaki kiri sisi dalam, dan luka memar pada tungkai bawah kaki kanan sisi luar.

Hasil pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, ditemukan retak tulang tengkorak bagian belakang sisi kanan, perdarahan di atas selaput tebal otak dan di rongga kepala, ditemukan resapan darah di jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan di otot leher bagian depan sisi kiri, ditemukan pelebaran pembuluh darah di selaput tebal otak, otak besar dan di beberapa organ dalam.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Namun apabila hasil pemeriksaan tersangka terbukti ada perencanaan akan dikenaka pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

(Tribunlampung.co.id)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved