Polda Lampung
Polres Way Kanan Polda Lampung Ungkap Pembunuhan Berkedok Gantung Diri
Polres Way Kanan Polda Lampung Ungkap Pembunuhan Berkedok Gantung Diri
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Way Kanan -Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Pratomo Widodo didampingi Plt.Kasatreskrim Ipda Riski Aulia serta Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, melakukan ekspos ungkap kasus tindak pidana pembunuhan TKP di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Sabtu (28/10/2023) di Mako Polres Way Kanan.
Dalam ekspos itu dikatakan Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, tersangka pembunuhan berinisial SU (48), warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Tersangka diduga melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Suryani (32).
Korban pembunuhan itu adalah istri tersangka yang merupakan warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Tersangka diringkus Polsek Way Tuba dengan dibackup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan, pada hari Kamis (26/10/2023) pagi.
Tersangka diringkus kurang lebih 7 jam dari ditemukannya Suryani yang meninggal dalam keadaan gantung diri di dapur rumahnya di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dihadapan penyidik tersangka mengakui korban bukan meninggal karena gantung diri, tapi karena dirinya telah membunuh korban pada Rabu (25/10/2023) pukul 21.00.
"Tersangka membunuh korban setelah terjadi keributan antara korban dengan tersangka di bagian ruang keluarga rumah korban," kata Kapolres Way Kanan.
Tersangka membunuh korban dengan cara membanting korban kearah samping, sehingga kepala dibagian belakang korban terbentur ke lantai, dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.
Setelah membunuh korban, tersangka memang sengaja membuat korban seolah-olah bunuh diri dengan cara mengangkat tubuh korban kebelakan rumah korban, lalu sesampai dapur tersangka memasukan kepala korban ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban, yang sebelumnya telah dibuat oleh pelaku.
Tersangka membunuh korban dengan cara membanting korban kearah samping, sehingga kepala dibagian belakang korban terbentur ke lantai dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.
Motif tersangka membunuh korban karena beberapa bulan terakhir korban dan tersangka sering bertengkar karena masalah ekonomi yang membuat tersangka kesal.
Tersangka ketahuan membunuh korban setelah Kapolsek Way Tuba mendapatkan informasi via telpon dari warga bahwa telah terjadi bunuh diri dengan cara gantung diri seorang perempuan di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu, Kapolsek Way Tuba memerintahkan anggota piket langsung melakukan cek TKP, dan sesampai di TKP korban masih posisi tergantung dengan sehelai kain di kayu di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban.
Di TKP ditemukan kejanggalan-kejanggalan dari bunuh diri tersebut, yang membuat Unit Reskrim Polsek Way Tuba menghubungi Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan untuk melakukan olah TKP.
Petugas Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap SU yang pertama kali berada di TKP dan melaporkan kejadian gantung diri ke saksi dan aparatur Kampung setempat.
Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas di Mako Polsek Way Tuba didapatkan kejanggalan kejanggalan serta bukti yang didapatkan, yakni 1 helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakaian tersangka.
Sementara itu, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi, setelah olah TKP
Hasil pemeriksaan Tim Forensik RS Bhayangkara Bandar Lampung didaptkan hasil pemeriksaan luar terdapat, cairan darah yang keluar dari liang telinga kanan, bintik pendarahan di selaput kelopak mata, luka memar pada daun telinga kiri, beberapa luka lecet tekan pada leher bagian depan, luka memar pada lengan kiri atas dan bawah sisi dalam, luka memar pada tepi lutut kiri sisi luar, luka memar pada paha kanan sisi luar, luka lecet tekan pada tungkai bawah kaki kiri sisi depan, luka memar pada tungkai bawah kaki kiri sisi dalam, dan luka memar pada tungkai bawah kaki kanan sisi luar.
Hasil pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, ditemukan retak tulang tengkorak bagian belakang sisi kanan, perdarahan di atas selaput tebal otak dan di rongga kepala, ditemukan resapan darah di jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan di otot leher bagian depan sisi kiri, ditemukan pelebaran pembuluh darah di selaput tebal otak, otak besar dan di beberapa organ dalam.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun apabila hasil pemeriksaan tersangka terbukti ada perencanaan akan dikenaka pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Irwasda Polda Lampung Tekankan Personel Profesional Saat Amankan Demonstrasi |
![]() |
---|
1.257 Personel Gabungan Jajaran Polda Lampung dan TNI Dikerahkan Amankan Aksi Hari Ini |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Imbau Unjuk Rasa Hari Ini Digelar Tertib dan Kondusif |
![]() |
---|
HUT Ke-9 PKBB di Mako Satbrimob Polda Lampung, Wujudkan Kebersamaan Menuju Indonesia Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.