Berita Lampung
83 WBP Lapas Narkotika Ikuti Sidang TPP untuk Pembebasan Bersyarat
Lapas kelas II A Narkotika menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 83 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Narkotika menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 83 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada 83 WBP untuk mengikuti sidang TPP.
"Jadi sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB)," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto kepada Tribun Lampung, Minggu (29/10/2023).
Ade mengatakan, peserta TPP ini juga selain layak diberikan PB dan mereka (WBP), juga dapat diberikan cuti bersyarat (CB) hingga cuti menjelang bebas (CMB).
WBP apabila terpenuhinya persyaratannya hingga ketentuan tertentu, baik administrasi maupun substansi akan diberikan kesempatan yang telah disediakan.
“Dalam sidang TPP dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana di dalam Lapas," kata Ade.
Manajemen lapas akan menilai bahwa WBP tersebut layak atau tidaknya diusulkan integrasi.
"Jadi 83 orang ini akan mendapatkan beberapa tahapan di antaranya, 37 orang PB, 37 orang Tamping (Tahanan Pendamping) dan 7 orang pemuka," kata Ade.
Lapas Narkotika Bandar Lampung selalu berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada WBP.
Dengan memenuhi hak-hak WBP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga pemasyarakatan memiliki peran penting dalam menjalankan sistem peradilan pidana.
Lapas membantu proses rehabilitasi narapidana. "Salah satunya upaya untuk memastikan pemasyarakatan yang efektif dan berkelanjutan adalah melalui pengawasan dan evaluasi teratur," kata Ade.
TPP ini menunjukkan komitmen Lapas Narkotika untuk memastikan bahwa WBP harus mendapatkan perlakuan yang layak.
"Karena kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman itu keharusan," kata Ade.
"Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perilaku warga binaan," kata Ade.
30 Putera-Puteri Terbaik Pesawaran Dikukuhkan sebagai Paskibraka |
![]() |
---|
Alasan Pemprov Lampung Ogah Upacara HUT RI di Kota Baru Tahun Ini |
![]() |
---|
Cerita Warga Lampung Puluhan Tahun Dambakan Jalan Mulus |
![]() |
---|
Waswas Timbul Masalah, Kakek-kakek Serahkan Senpi ke Polres Pringsewu |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka yang Bertugas dalam Upacara HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.