Berita Lampung

83 WBP Lapas Narkotika Ikuti Sidang TPP untuk Pembebasan Bersyarat 

Lapas kelas II A Narkotika menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 83 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Dok Lapas Narkotika
Suasana 83 WBP Lapas Narkotika menjalani sidang TPP sebagai persyaratan pembebasan bersyarat (PB).(Dok Lapas Narkotika). 

Ia mengatakan, pasca sidang ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi layak untuk PB, CB ataupun CMB. 

Ade meminta kepada seluruh petugas agar lebih jeli melihat perkembangan sikap WBP. 

"Serta mengamati proses pembinaan yang telah berjalan dengan tercapainya hasil yang baik," kata Ade. 

"Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana WBP untuk kelayakan dalam pembinaan lanjutan," kata Ade.

Dirinya juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani pembinaan di lapas.

WBP juga wajib menjaga kebersihan lingkungan dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tata tertib WBP. 

Terutama yang berpotensi menggangu situasi kondusif di dalam lapas

"Kalapas mengapresiasi seluruh WBP yang sukses dalam menjaga kebersihan blok hunian yang bersih dan indah," kata Ade. 

Kalapas meminta seluruh WBP dalam menjaga komitmen serta menjaga keamanan dalam kehidupan sehari-hari.

Serta selalu menaati tata tertib yang telah ditetapkan dan tidak melakukan pelanggaran indisipliner.

Ataupun melakukan perbuatan yang dapat menggangu situasi dan kondisi lapas hingga selesai menjalani masa pembinaan. 

Ia mengatakan, dirinya mengharapkan  kepada seluruh WBP agar dapat turut aktif dalam menjalankan seluruh program-program pembinaan yang telah disediakan.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra). 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved