Berita Lampung

Inspektur Pastikan Oknum Tipu Warga Lamtim Bukan ASN Pemkot Bandar Lampung

Robi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan memastikan ASN tersebut bukan PNS, PPPK maupun honorer Pemkot Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Lampung Timur
FD, PNS asal Bandar Lampung, diamankan karena diduga menipu warga Lampung Timur dengan menjanjikan keuntungan proyek. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Pemkot Bandar Lampung melalui Inspektur Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri memastikan ASN yang terlibat kasus penipuan uang rarusan juta dengan warga Lampung Timur bukanlah ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Robi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan memastikan ASN tersebut bukan PNS, PPPK maupun honorer Pemkot Bandar Lampung.

Baca juga: Warga Durian Payung Bandar Lampung Geger Kebakaran Lahan Dekati Pemukiman

Baca juga: Tim Pendamping Keluarga di Bandar Lampung Terima Biaya Operasional dari Pemkot

“Sudah kita cek, bukan ASN kita (Pemkot Bandar Lampung),” kata Robi, Senin (30/10/2023).

“Tidak ada nama berinisial FD di lingkungan ASN Pemkot Bandar Lampung,” singkatnya.

Sementara, Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herliawaty saat dikonfirmasi Tribun Lampung mengaku sedang berada di luar kota.

“Nanti ya, saya masih ada rapat (di luar kota),” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (30/10/2023).

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) asal Bandar Lampung berinisial FD (46) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan.

Korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

FD ditangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Timur di wilayah Bandar Lampung, Rabu (25/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing mengungkapkan, FD diduga menipu SY (51), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

“Kejadian itu pada Februari 2023 lalu. Jadi pelaku meminta uang kepada korban untuk mengerjakan proyek senilai Rp 24,5 miliar," kata Johannes, Kamis (26/10/2023).

Selanjutnya korban memberikan uang sejumlah Rp 400 juta kepada FD.

Uang itu diberikan bertahap secara tunai dan transfer.

Pelaku menjanjikan keuntungan kepada korban pada Juni atau Juli 2023.

Setelah lama menunggu, pelaku tidak menepati janjinya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved