Berita Lampung

38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pesisir Barat hingga Awal November 2023

DP3AKB Pesisir Barat mencatat kasus kekerasan perempuan dan anak priode Januari sampai awal November 2023 sebanyak 38 kasus.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Dinas DP3AKB Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesisir Barat mencatat kasus kekerasan perempuan dan anak priode Januari sampai awal November 2023 sebanyak 38 kasus.

Kepala Dinas DP3AKB Pesisir Barat, dr Budi Wiyono melalui Kordinator Penguatan dan pengembangan lembaga penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak, Nining Santi mengatakan, jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2023 menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Harga Cabai Rawit Merah di Pesisir Barat Meroket Rp 70 Ribu per Kg

Baca juga: 21.537 Wisatawan Mancanegara Kunjungi Pesisir Barat Sepanjang 2023

"Jika kita melihat data jumlah kasus tahun 2022 ada 42 kasus dan tahun 2023 ada 38 kasus," ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

Dijelaskannya, kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2023 didominasi kasus rudapaksa anak di bawah umur yakni sebanyak 12 kasus.

Kemudian, kasus penganiayaan sebanyak delapan kasus dan kasus Anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak tujuh kasus.

Selanjutnya, kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak tiga kasus dan pelecehan seksual sebanyak tiga kasus.

Lalu, pencabulan ada tiga kasus dan bullying ada satu kasus serta ITE ada satu kasus.

Dikatakannya, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap kasus yang menimpa perempuan dan anak tersebut.

Selain melakukan pendampingan bidang hukum pihaknya juga melakukan pendampingan terkait psikologis korban.

"Untuk psikologis anak kita upayakan terus bahkan ada beberapa anak yang kita rujuk sampai ke psikolog klinis di Bandar Lampung," bebernya.

Pendampingan hingga ke psikolog klinis ini penting kata dia, terutama jika kondisi korban dalam keadaan trauma berat.

Ditambah korban juga masih di bawah umur, sehingga ketika di persidangan keterangan anak dibawah umur masih bisa diragukan.

"Untuk meyakinkan keterangan di pengadilan itu makanya kita lakukan pemeriksaan psikologis secara klinis," terangnya.

"Karena psikolog klinis itu bisa menjadi saksi pada saat keterangannya dibutuhkan, intinya setiap kasus yang naik ke Pengadilan pasti kita lakukan pendampingan," sambungnya.

Lanjutnya, kasus kekerasan perempuan dan anak ini bisa diibaratkan seperti fenomena gunung es.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved