Berita Lampung
Panel Surya Bantuan Buat Kelompok Tani di Lampung Tengah Dicuri, Kerugian Rp 29 Juta
Panel surya yang dicuri bantuan Dinas Ketahanan Pangan program IAT Tenaga Surya Tahun 2021 untuk Kelompok Tani Kampung Sidodadi Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi pelaku yang diborgol. Jajaran Polres Lampung Tengah berhasil meringkus dua pelaku pencuri panel surya bantuan buat kelompok tani.
Selain itu, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksinya, juga turut diamankan petugas.
Kedua pelaku beserta barang kini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Pelajar SMP Pelaku Pembunuhan di Pesawaran Tak Alami Gangguan Jiwa, Motif karena Cemburu |
![]() |
---|
Deflasi Pendidikan 15 Persen, DPRD Lampung Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Gubernur |
![]() |
---|
Golkar Dorong Damkar Pringsewu Pisah dengan BPBD |
![]() |
---|
Damkarmat Pringsewu Ungkap Harapan Berdiri sebagai Dinas Tersendiri |
![]() |
---|
Pengurus HIPMI Lampung Diduga Pesta Narkoba, Begini Kata Ketua HIPMI Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.