Berita Lampung

Panel Surya Bantuan Buat Kelompok Tani di Lampung Tengah Dicuri, Kerugian Rp 29 Juta

Panel surya yang dicuri bantuan Dinas Ketahanan Pangan program IAT Tenaga Surya Tahun 2021 untuk Kelompok Tani Kampung Sidodadi Lampung Tengah.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi pelaku yang diborgol. Jajaran Polres Lampung Tengah berhasil meringkus dua pelaku pencuri panel surya bantuan buat kelompok tani. 

Selain itu, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksinya, juga turut diamankan petugas.

Kedua pelaku beserta barang kini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved