Berita Lampung

Gegara Usir Ayam, Seorang Warga Pesawaran Lampung Dianiaya Tetangga Hingga Luka Parah

Tekab 308 Polsek Padang Cermin, Pesawaran mengamankan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pedada akibat aniaya tetangga setelah ayamnya diusir.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. Tekab 308 Polsek Padang Cermin, Pesawaran mengamankan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pedada akibat aniaya tetangga setelah ayamnya diusir karena rusak tanaman. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Tekab 308 Polsek Padang Cermin, Pesawaran Lampung mengamankan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban terluka parah.

Penangkapan pelaku dalam kasus penganiayaan di Pesawaran Lampung tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Polsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Serapan Pupuk Subsidi NPK di Pesawaran Capai 72 Persen per Oktober 2023

Baca juga: Damkar Imbau Masyarakat Tak Bakar Sampah di TPS Tamansari Pesawaran

Kepala Polsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Senin (30/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Sebelum insiden terjadi, korban SB (56) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pedada sedang menjaga tanamannya di belakang rumah.

Kala itu korban yang berprofesi sebagai petani tersebut melihat ada ayam yang masuk ke kebunnya.

Karena ayam menurut korban merusak tanamannya, maka dia mengusir ayam yang merupakan milik MA (22) yang juga warga setempat.

Lanjut Apri, kemudian pelaku tidak terima bahwa hewan peliharaannya tengah diusir oleh pemilik kebun tersebut.

Karena itu ungkap Apri, membuat akhirnya menyebab perseteruan mulut antara keduanya.

“Karena pelaku ini emosi, maka berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius kepada korban,” kata Apri.

Saat itu MA menganiaya korban dengan sebilah golok dan membacoknya tanpa ampun.

“Bahkan pelaku membacok korban sehingga terdapat lima luka bacokan di tubuhnya,” kata dia.

Kelima luka bacokan itu ada pada kepala, punggung sebelah kanan dan punggung tangan kanan.

“Akibat serangan dari pelaku membuat korban bersimbah darah dan dilarikan ke klinik terdekat karena tangan kanannya hampir putus,” tambah Apri.

Apri melanjutkan, MAI (19) yang di ketahui adalah anak dari korban segera melaporkan insiden ini kepada pihaknya di Polsek Padang Cermin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah dua hari dari kejadian, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin dalam upaya pengejaran pada hari Rabu (1/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved