Berita Lampung
TPA Pematang Liang Ditutup, Komisi III Minta Pemerintah Berikan Solusi Permanen
Komisi III DPRD Pesawaran Lampung menilai ditutupnya TPA sampah Pematang Liang di Kecamatan Padang Cermin tidak akan menyelesaikan masalah.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Komisi III DPRD Pesawaran Lampung menilai ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Pematang Liang di Kecamatan Padang Cermin tidak akan menyelesaikan masalah.
Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Pesawaran, Widada mengatakan, pihaknya kerap kali membahas permasalahan yang terjadi di TPA Pematang Liang.
Baca juga: TPA Pematang Liang di Padang Cermin Pesawaran Ditutup
Ia menilai, masalah tidak akan pernah selesai meskipun ditutup oleh pemerintah.
Karena menurutnya, penutupan TPA Pematang Liang haruslah benar-benar memiliki solusi.
Dia menyebut, Pemkab Pesawaran harus menyiapkan solusi yang permanen.
“Karena saat ini pemkab juga belum punya alternatif yang menampung sampah dari tiga kecamatan, seperti Way Ratai, Padang Cermin dan Teluk Pandan,” tuturnya, Minggu (5/11/2023).
Dijelaskannya, karena untuk membangun TPA tentu ada beberapa hal yang dicukupi.
Seperti, anggaran, tempat yang layak dengan luas lima hektar serta jauh dari pemukiman.
“Tentu ini merupakan PR bagi semuanya,” ungkapnya.
Bahkan, kata Widada, kalau cuma ditutup tanpa ada solusi sama saja menimbulkan masalah baru.
Sebab, kalau belum memiliki solusi, tidak akan selesai dan pasti akan menyebabkan masyarakat yang kebingungan akan membuang sampah di mana.
“Gampang kalau cuma nutup, tapi mestinya cari solusi nya dulu, kalau belum ada solusi ditutup ya cuma memindahkan masalah bukan menyelesaikan masalah,” tuturnya.
“Tapi harapan saya dengan ditutup tempat sampah itu, segera ada solusinya, sebab walau bagaimanapun sampah menyangkut lingkungan hidup yang berdampak luas,” imbuh Widada.
Dia melanjutkan, sebenarnya dulu komisi III pernah hearing dengan dinas lingkungan hidup masalah sampah di wilayah maritim.
“Kala itu itu saya punya usul masalah penangan sampah dari awal dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat tentang masalah sampah dan lingkungan hidup serta juga kesehatan,” terangnya.
Menurutnya, tanpa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sampah dan masalah nya, susah buat untu memberikan aturan tentang sampah.
Akan tetapi apabila masyarakat sudah sadar dan paham masalah sampah dan lingkungan serta kesehatan, baru bolehlah pemerintah menerapkan aturan dan keputusan.
Mengenai pendidikan tentang kebersihan, sampah dan kesehatan harus diajarkan sejak awal. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 12 Oktober 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Resmi Diluncurkan Besok, Nusantara Lampung FC Tantang Sriwijaya FC |
![]() |
---|
Mayoritas SPPG di Lampung Belum Kantongi Sertifikat SLHS |
![]() |
---|
Motor Anggota Samapta Polresta Bandar Lampung Raib di Halaman Rumah |
![]() |
---|
Ekskul Paskibra SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung Juara Umum LKBB Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.