Berita Lampung

Komisi lll DPRD Lampung Nilai Kebijakan Bapenda soal Imbauan Wajib Pajak Sudah Tepat

Komisi lll DPRD Provinsi Lampung ungkap kebijakan badan pemerintah daerah (Bapenda) terkait imbauan wajib pajak sudah tepat.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi lll DPRD Provinsi Lampung ungkap kebijakan badan pemerintah daerah (Bapenda) terkait imbauan wajib pajak sudah tepat.

Sekretaris Komisi lll DPRD Lampung Hanifal mengatakan, kegiatan dan upaya Bapenda Lampung, bukan dalam bentuk razia dan penagihan PKB. 

"Tetapi kegiatan itu bersifat, pendataan atau survei dan imbauan. Selain itu, mengedukasi masyarakat terkait manfaat dan kemudahan-kemudahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor," kata Hanifal di ruang kerjanya, Rabu (08/11/2023). 

Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung tersebut mengatakan, upaya yang dilakukan  Bapenda tentang pajak dalam hal ini kendaraan bermotor, sangatlah positif, bermanfaat, dan sudah tepat. 

"Karena, pajak merupakan PAD terbesar untuk Provinsi Lampung. Prinsipnya, kami di DPRD Provinsi Lampung mendukung upaya-upaya tersebut, apalagi itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Jadi, Bapenda tidak perlu takut dengan intimidasi orang luar, jika kebijakan yang diambil untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada pihak terkait untuk terus melakukan koordinasi, sinergi dalam melaksanakan kebijakan yang telah diambil. 

"Misalnya, pendataan pajak kendaraan jangan hanya masyarakat. Tapi, harus dilakukan juga razia kendaraan mati pajak kepada para pejabat yang berada perkantoran dan di rumah pribadi atau rumah dinas," tuturnya.

"Ini penting, agar kebijakan yang dijalankan tidak terkesan ada keberpihakan. Dan pada akhirnya, tingkat kesadaran masyarakat tentang taat pajak bisa meningkat," sambhng dia. 

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim menegaskan secara kelembagaan Komisi III yang merupakan mitra kerja Bapenda, suport kebijakan yang sudah ditetapkan. 

"Kebijakannya sudah tepat, karena itu semua untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan Provinsi Lampung secara adil-merata," kata Ikhwan Fadil Ibrahim. 

Kendati demikian, ia menekankan kepada Bapenda, untuk semaksimal mungkin menjalankan kebijakan itu sendiri. 

"Karena, secara kelembagaan DPRD akan evaluasi kebijakan tersebut secara 3 bulan sekali. 

"Kalaupun, tidak bekerja secara penuh, dan tidak sesuai target serta harapan. Maka, Komisi III akan mengevaluasi melalui hearing Komisi, agar tahu apa kendala yang terjadi," tegasnya. 

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing mengatakan banyak upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, dalam optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, salah satunya bersumber dari pajak kendaraan bermotor antara lain. 

Pertama, pengembangan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara elektronik dalam rangka memberikan kemudahan untuk pembayaran pajak melalui e-samdes, e-signal, e-salam dan Qris. Kedua, dilakukannya kebijakan terkait pelaksanaan program keringanan pajak.

Yang ketiga, mengoptimalkan sosialisasi pembayaran PKB mudah, cepat, dan aman secara elektronik melalui baliho, kalender, leaflet, spanduk - spanduk di pom bensin, radio, media cetak n elektronik, medsos (IG, FB, Youtube), tayangan XXI, sms blast dll. 

Kemudian yang keempat, adanya layanan WA Reminder, untuk mengingatkan tanggal jatuh tempo kendaraan. 

"Artinya, sudah banyak langkah-langkah dari Dispenda, dalam bentuk himbauan agar masyarakat taat pajak. Disini, perlu adanya suport dan kesadaran dari masyarakat Lampung secara umum. Karena, pada akhirnya kesadaran taat pajak itu untuk kepentingan masyarakat," ujarnya, 

Selain itu juga, Noverisman menuturkan, Dispenda sudah melakukan upaya-upaya lainnya dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui, di antaranya, pertama. Program penagihan secara langsung yang dilakukan secara bertahap (by name by adress). 

Kedua, lanjutnya program Pendataan dan imbauan kepada Wajib Pajak dengan penempelan atau pemberitahuan objek pajak menunggak yang dilaksanakan di pusat perkantoran (pemda, instansi vertikal, BUMN/BUMD), pasar/swalayan, mall, PT.

Pendataan dan imbauan kpd Wajib Pajak selanjutnya akan dilaksanakan di beberapa SPBU di Bandar Lampung.

"Secara sistem, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung sudah maksimal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ketaatan pajak kendaraan khususnya. Tinggal, bagaimana implementasi dan kesadaran masyarakat," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved