Advertorial

Upaya Pemenuhan Hak Bagi Narapidana, Begini Kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Metro Joko Nugroho

Salah satu permasalahan pemenuhan hak asasi yang belum dibahas secara optimal adalah pemenuhan hak untuk 'melanjutkan keturunan' bagi narapidana.

Istimewa
Kegiatan Bapas Kelas II Kota Metro, Lampung. 

Secara konseptual, conjugal visit atau kunjungan biologis adalah sebuah kesempatan yang diberikan kepada narapidana untuk melakukan kontak fisik dengan pasangannya, biasanya dilakukan dengan kunjungan menginap semalam.

[3] Di beberapa negara seperti Brazil, Amerika Serikat, Israel, Thailand, Kosta Rika, Malaysia dan negara lain, conjugal visit telah diterapkan dengan variasi syarat yang beragam.

Meski syarat dan fasilitasnya beragam, negara-negara yang sudah menerapkan conjugal visit memiliki landasan yang mirip, yakni dorongan seksual seorang individu tidak berhenti dengan status narapidana.

Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat menerapkan kebijakan penyediaan conjugal room (bilik asmara) di seluruh Lapas/Rutan dengan kategori minimum security sebagai sarana pemenuhan hak dan meminimalisasi praktik bisnis ilegal oleh oknum Petugas Pemasyarakatan.

Berdasarkan temuan data di lapangan, optimalisasi CMK dan potensi penerapan conjugal visit bukan tanpa tantangan sama sekali.

Di samping faktor keamanan dan keselamatan dalam proses CMK, diketahui bahwa narapidana perempuan yang masa pidananya cukup lama akan cenderung tidak menggunakan fasilitas bilik asmara.

Hal ini dikarenakan kekhawatiran akan terjadi kehamilan apabila berhubungan seksual dengan suaminya di bilik asmara Lapas/Rutan.

Meskipun kehamilan yang terjadi ketika menjalani pidana menjadi tanggungan Lapas/Rutan, narapidana perempuan memiliki kekhawatiran kehamilan dan bayinya kelak tidak dapat tumbuh dengan baik dibanding ketika dirawat di luar Lapas/Rutan.

Kekhawatiran lainnya adalah tidak terjaminnya kebersihan bilik asmara yang akan digunakan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan seksual narapidana.

Ketakutan akan risiko penyakit menular seksual apabila hubungan seksual dilakukan di tempat yang tidak terjaga kebersihannya juga dialami oleh narapidana dan pasangannya.

Karenanya, dipandang perlu untuk mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan organ reproduksi dan potensi penyakit menular seksual.

Dapat dipertimbangkan pula agar narapidana perempuan yang akan mengikuti program CMK atau bilik asmara sedang tidak dalam masa subur atau menggunakan alat kontrasepsi yang dapat mencegah kehamilan yang tidak diinginkan.

Penutup

Paradigma pemenuhan hak narapidana tidak akan dapat diselesaikan hanya oleh kebijakan pemerintah semata.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pemidanaan di Indonesia tidak hanya lagi menyasar penjeraan/balas dendam, namun memasyarakatkan dan pengembalian kerugian korban.

Karenanya, diperlukan kesadaran akan kemanusiaan agar penerapan keadilan restoratif tidak hanya menjadi menara gading semata.

[1] Lihat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan

[2] Aditya Yuli Sulistyawan, JURNAL ILMU HUKUM: Volume 4 No.1, “Membangun Model Hukum yang Memperhatikan Kebutuhan Seksual Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan: Telaah Paradigma Konstruktivisme”, diakses melalui https://media.neliti.com/media/publications/9094-ID-membangun-model-hukum-yang-memerhatikan-kebutuhan-seksual-narapidana-di-lembaga.pdf

[3] "DPR Setuju Dibangun Ruang Seks di Penjara", terbit 17 November 2010, diakses pada 3 November 2023 pada https://news.detik.com/berita/d-1495978/dpr-setuju-dibangun-ruang-seks-di-penjara

[4] ”3 Lapas di RI Sudah Punya Bilik Asmara”, terbit pada 27 Februari 2020, diakses pada 3 November 2023 pada https://news.detik.com/berita/d-4917114/3-lapas-di-ri-sudah-punya-bilik-asmara-yang-layani-ml-bang-napi-harus-istri

[5] Bryan A. Garner dikutip oleh Fausia Isti Tanoso, Kebijakan Conjugal Visit sebagai Pemenuhan Hak bagi Narapidana. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012, hal.6ll. (*)

(Tribunlampung.co.id/rls)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved