Pemilu 2024

Jumlah Pindah Memilih di Lampung Capai 2.637 Pemilih per Oktober 2023

KPU mencatat jumlah pindah memilih di Lampung mencapai 2.637 pemilih pada bulan Oktober 2023.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Agus Riyanto Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mencatat jumlah pindah memilih di Lampung mencapai 2.637 pemilih pada bulan Oktober 2023.

Diketahui pindah memilih merupakan pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS di luar domisilinya dan sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Provinsi Lampung Pemilu 2024.

Baca juga: Strategi KPU Lampung Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024

Baca juga: DCT Pemilu 2024 Pesisir Barat dan Pesawaran Lampung Digugat

Kendati demikian, pemilih pindah TPS ini dicatat dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto menjelaskan rincian data pindah memilih di Lampung per Oktober 2023.

“Jumlah pindah memilih mencapai 2.637 jumlah ini terdiri dari pemilih pindah keluar sebanyak 1.731 dan pemilih pindah masuk 906 orang di 223 kecamatan,” kata Agus Riyanto, Jumat (10/11/2023).

Dikatakannya, pemilih pindah keluar terdiri dari laki-laki 859 orang dan perempuan 872 orang tersebar di 15 kabupaten/kota, 887 desa/kelurahan, dan 1.225 TPS.

"Sementara, pemilih pindah masuk terdiri dari Laki-laki 425 orang dan Perempuan 481 orang tersebar di 15 kabupaten/kota, 301 desa/kelurahan, dan 502 TPS," ujarnya.

Menurutnya, KPU Lampung memfasilitasi pemilih yang sudah terdaftar di DPT untuk pindah memilih atau pindah TPS melalui PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota.

"Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih. Namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP Elektroniknya untuk dimasukkan dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus)," jelasnya.

Adapun syarat kondisi untuk dapat pindah memilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Menjalani rehabilitasi narkoba;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved