Kasus Curas di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Ungkap Motor Jenis Matic Rawan Aksi Pencurian

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyebut sepeda motor jenis matic rawan aksi pencurian.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyebut sepeda motor jenis matic rawan aksi pencurian.

Kapolres meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap pelaku pencurian dan meminta warga masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan.

Baca juga: Pelaku Curat Truk Colt Diesel Lampung Selatan Diamankan di 3 Daerah

Baca juga: Berita Terbaru Tribun Lampung

Ia pun mendesak para pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri, dan meminta tidak melakukan aksi pencurian.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya mengamankan satu pelaku curas di wilayahnya.

"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada korban bernama Sigit Saputra (15) seorang pelajar, warga Dusun Kenyayan Atas, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, di Jalinsum Tanjakan Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (9/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB," kata Yusriandi.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura mengalami kerusakan pada motornya (kehabisan minyak).

Lalu, pelaku memberhentikan korban dengan alasan meminta pertolongan agar diantar ke rumahnya mengambil uang.

Kemudian pelaku meminta berhenti ditengah jalan.

Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan menodongkan ke dada korban sambil meminta HP dan motor milik korban.

Setelah itu pelaku membawa sepeda motor, mengabil HP korban dan meninggalkan korban ditengah jalan.

"Adapun HP yang di ambil korban adalah HP Merk Samsung A03. Dan sepeda motor korban jenis Honda Vario 125 warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi A 6896 ZA," tuturnya

Yusriandi mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.

Selanjut Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan untuk di tindaklanjuti.

"Pelaku diamankan kurang dari 1x24 jam dari kejadian. Itu berkat kerjakeras tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan dibawah Unit Reskrim Polres Lampung Selatan dan bersama tim tekab 308 Polsek Penengahan," ujar Yusriandi

Dari laporan polisi tersebut pada kamis (9/11/2023) sekira pukul 21.00 WIB tim Tekab 308 Polsek Penengahan, dibantu tekab 308 Polres Lampung Selatan yang di pimpin oleh kanit reskrim polsek penengahan Aipda Suroso dan kanit jatanras Aiptu Sigit Ponco melakukan penyelidikan

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved