Kasus Curas di Lampung Selatan
Polres Lampung Selatan Ungkap Motor Jenis Matic Rawan Aksi Pencurian
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyebut sepeda motor jenis matic rawan aksi pencurian.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah Harun Sangat.
Dari lokasi kejadian pelaku mengamankan satu pelaku berinsial H yang sedang membongkar dan mengecat pelek sepeda motor honda vario milik korban bersama saudara A yang melarikan diri (DPO)
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pernah melakukan percobaan pencurian.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di amankan di polsek penengahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Yusriandi menyebut pelaku merupakan residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Lebih lanjut Yusriandi mengatakan pelaku mendapat tindakan tegas dan terukur dari petugas karena berusahan melawan petugas.
Pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pelaku berinsial AA.
Dirinya berharap pelaku segera menyerahkan diri.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku (H) yakni Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e KUHP. Ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara," ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Satu Pelaku Curat yang Diamankan Polres Lampung Selatan Miliki 41 Laporan Polisi |
![]() |
---|
Sunarya Ucap Syukur Motornya yang Dicuri Seminggu Lalu Ditemukan Polres Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku Curat Mesin Diesel dari Gudang Pengeringan Padi |
![]() |
---|
Truk Hasil Curian di Lampung Selatan Dijual Rp 55 Juta ke Jambi |
![]() |
---|
Pelaku Curat Truk Colt Diesel Lampung Selatan Diamankan di 3 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.