Kasus Curas di Lampung Selatan

Satu Pelaku Curat yang Diamankan Polres Lampung Selatan Miliki 41 Laporan Polisi

Ramli, pelaku tindak pidana curat yang diamankan Polres Lampung Selatan memiliki 41 laporan polisi. 

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
MILIKI 41 LAPORAN POLISI - Pelaku dihadirkan dalam pres rilis Polres Lampung Selatan, Sabtu (29/3/2025). Ramli satu pelaku tindak curat yang diamankan Polres Lampung Selatan memiliki 41 laporan polisi (paling kiri). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Ramli, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diamankan Polres Lampung Selatan memiliki 41 laporan polisi. 

Polres Lampung Selatan menggelar press rilis ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di halaman Polres setempat, Sabtu (29/3/2025).

Press rilis tersebut dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

Salah satunya Laporan Polisi LP / B/ 44 / XII / 2024 / SPKT / Polsek Kalianda / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Selasa (24/12/2024).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku atasnama Ramli (23) warga Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Pelaku lainnya Agus Bintang (23) warga Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur," ujarnya.

Modus operandi pelaku merusak kunci stang dan mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkirkan di jalan depan rumah Salim Priyono.

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan bernomor polisi BE 2620 OL, di Komplek Jati Indah, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Senin (23/12/2024) sekira pukul 16.30 WIB," ujarnya.

Pelaku masuk ke dalam rumah merusak kunci stang sepeda motor korban.

Korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melalukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku.

Kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Ramli di Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved