Kasus Curas di Lampung Selatan
Satu Pelaku Curat yang Diamankan Polres Lampung Selatan Miliki 41 Laporan Polisi
Ramli, pelaku tindak pidana curat yang diamankan Polres Lampung Selatan memiliki 41 laporan polisi.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
MILIKI 41 LAPORAN POLISI - Pelaku dihadirkan dalam pres rilis Polres Lampung Selatan, Sabtu (29/3/2025). Ramli satu pelaku tindak curat yang diamankan Polres Lampung Selatan memiliki 41 laporan polisi (paling kiri).
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk dilakukan proses Lidik dan sidik lebih lanjut.
Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena memenuhi kebutuhan ekonomi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Curas di Lampung Selatan
Sunarya Ucap Syukur Motornya yang Dicuri Seminggu Lalu Ditemukan Polres Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku Curat Mesin Diesel dari Gudang Pengeringan Padi |
![]() |
---|
Truk Hasil Curian di Lampung Selatan Dijual Rp 55 Juta ke Jambi |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Ungkap Motor Jenis Matic Rawan Aksi Pencurian |
![]() |
---|
Pelaku Curat Truk Colt Diesel Lampung Selatan Diamankan di 3 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.