Kasus Curas di Lampung Selatan

Satu Pelaku Curat yang Diamankan Polres Lampung Selatan Miliki 41 Laporan Polisi

Ramli, pelaku tindak pidana curat yang diamankan Polres Lampung Selatan memiliki 41 laporan polisi. 

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
MILIKI 41 LAPORAN POLISI - Pelaku dihadirkan dalam pres rilis Polres Lampung Selatan, Sabtu (29/3/2025). Ramli satu pelaku tindak curat yang diamankan Polres Lampung Selatan memiliki 41 laporan polisi (paling kiri). 

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk dilakukan proses Lidik dan sidik lebih lanjut.

Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena memenuhi kebutuhan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved