Kasus Curas di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku Curat Mesin Diesel dari Gudang Pengeringan Padi

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana curat.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
PELAKU CURAT MESIN DIESEL - Para pelaku yang dihadirikan dalam press rilisi Polres Lampung Selatan di halaman Polres setempat, Sabtu (29/3/2025). Polres Lampung Selatan amankan 3 pelaku curat mesin diesel dari gudang pengeringan padi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menggelar press rilis ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di halaman Polres setempat, Sabtu (29/3/2025).

Press rilis tersebut dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 108/ TII/ 2025/ SPKT/ Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung, Senin (10/3/2025)

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Edi Triatno (40) warga Marga Catur, Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Yatmaji (30) Dusun Rejosari II, Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Ristu Kiswanto (29) warga Rejosari II, Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan," ujarnya.

Modus operandi para pelaku mencuri mesin diesel dari dalam gudang pengeringan padi milik korban dengan cara membuka atau merusak dinding pagar gudang yang terbuat dari bahan besi atau seng.

Lalu, mereka mencuri mesin di atas rangka baja dan dibaut menggunakan baut ukuran 19.

Kemudian mesin dibawa dan diangkut menggunakan sepeda motor merk Honda Supra modifikasi pengangkut padi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Mesin Diesel KUBOTA 8,5 PK warna orange yang dibeli korban seharga Rp 8,5 juta.

Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanmya pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman Hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved