Berita Lampung
Pepaya Senilai Rp 720 Juta Bikin Pria Asal Jawa Barat Huni Sel Polres Lampung Timur
Sebab pria asal Jawa Barat tersebut telah melakukan penipuan dengan modus pembelian buah pepaya warga Lampung Timur hingga senilai Rp 720 juta.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Buah pepaya senilai Rp 720 juta membuat warga Jawa Barat menghuni sel Polres Lampung Timur.
Sebab pria asal Jawa Barat tersebut telah melakukan penipuan dengan modus pembelian buah pepaya warga Lampung Timur hingga senilai Rp 720 juta.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Segera Ditetapkan
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Braja Sakti Lampung Timur Divonis 18 Bulan Penjara
Seorang warga asal Cirebon, Jawa Barat tersebut lantas ditangkap Satuan Reskrim Polres Lampung Timur akibat perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johanes EP Sihombing mengatakan, tersangka ialah Isman (51) melakukan penipuan dengan tidak membayar pembelian buah pepaya.
Ia menambahkan, kejadian penipuan sejak tahun 2015 lalu.
"Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan, terhadap RS (32) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur," kata dia, Senin (13/11/2023).
"Peristiwa kejahatan diduga terjadi pada periode tahun 2015 hingga 2016, dengan cara memesan buah pepaya dari korban, tetapi tidak melakukan pembayaran sesuai komitmen awal," sambungnya.
Akibatnya, lanjut dia, korban mengalami kerugian ratusan juta.
"Dari tanggal 3 Agustus 2015 sampai 5 Mei 2016 sudah 79 kali pembayaran tidak dilakukan," ujarnya.
"Sehingga akibatnya korban mengalami kerugian lebih dari Rp 720 juta," bebernya.
Berdasarkan keterangan korban, ia mengatakan pelaku sempat berdalih bahwa pembayaran uang pepaya masih terkendala di agen buah.
"Korban mengatakan uang pepaya nya masih macet di agen atau pencabut, kemudian diminta tetap kirim barang, kalau tidak dikirim nanti uangnya gak dibayar sama agen atau pencabut," tukasnya.
"Pelaku meyakinkan korban bahwa nanti kalau uangnya sudah cair uangnya dikirim, kemudian pelaku menjaminka lapak pelaku yang di Cibitung Pasar Baru,“ ungkapnya.
Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang tersebut tidak dikirimkan oleh pelaku.
"Korban yang mengalami kerugian lumayan besar ini, selanjutnya melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya tersebut, kepada Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur," tuturnya.
"Kamis tanggal 09 Nopember 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Pasar Jati Barang, Desa Bulak, Kecamatan Jati Barang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Anggota Sat Reskrim Polres Lampung Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan," terangnya.
"Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga lembar catatan tanggal 3 Agustus 2015 sampai dengan 5 Mei 2016. Serta satu lembar surat pernyataan tanggal 16 Februari 2022," pungkasnya.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 Jo 375 tentang penipuan dan atau penggelapan.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 7 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Pasutri Tewas Seusai Ditabrak Toyota Calya, Terpental ke Atas Kanopi Warung |
![]() |
---|
Hanan Masih Susun Kader Golkar Lampung yang Potensial untuk Masuk Kepengurusan Baru |
![]() |
---|
Warga Lambar Selamat Setelah Diterkam Harimau Sumatera, Alami 20 Jahitan Kepala |
![]() |
---|
Seusai Dendi Ramadhona, Kejati Lampung Bakal Panggil Saksi Lain Dalami Kasus SPAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.