Berita Lampung

ASN Bentak Anak Andika Kangen Band Terancam 3,5 Tahun Penjara

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, pelaku terancam pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/11/2023) lalu.

Sehari berselang, anak Andika dilarikan ke rumah sakit dengan keluhan trauma.

Andika selanjutnya melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polresta Bandar Lampung, Rabu (15/11/2023).

Laporan polisi bernomor LP/B/1657/x1/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. 

Andika berharap ada iktikad baik orang tua murid untuk meminta maaf kepadanya.

"Mungkin ditengahi gurunya dulu ya, baru ke saya. Saya juga tidak paham," tutur Andika 

"Tapi nanti (orang tua murid) itu bisa temui saya di rumah atau di mana. Itu aja sih," terusnya.

Andika menyebut kondisi anaknya sudah lebih baik setelah mendapat perawatan medis.

Meski demikian, ia masih mengkhawatirkan kondisi anaknya dalam hal psikis.

"Kalau traumanya, saya belum tahu mendingan atau tidak. Tapi nanti kita akan konsultasikan dengan psikolog," kata Andika.

Berprofesi ASN

Pria yang memarahi anak Andika Kangen Band ternyata berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Polresta Bandar Lampung telah menerima laporan Andika Kangen Band terkait anaknya yang dibentak orang tua siswa. 

Kanit Ranmor Satreskim Polresta Bandar Lampung Iptu Ahmad Saidi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pria bernama asli Mahesa Andika Setiawan itu. 

"Andika Kangen Band datang ke kantor polisi dan melaporkan kejadian anaknya dibentak orang dan sudah membuat laporan ke SPKT," kata Saidi saat diwawancarai di depan ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved