Berita Lampung

ASN Bentak Anak Andika Kangen Band Terancam 3,5 Tahun Penjara

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, pelaku terancam pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Af, ASN yang membentak anak Andika Kangen Band, terancam pidana penjara selama 3,5 tahun. 

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, pelaku terancam pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak. 

"Kami telah melayangkan pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak," kata Gustomi, Rabu (15/11/2023). 

"Jadi anak Andika Kangen Band ini mendapatkan kekerasan verbal," tambahnya.

Polisi saat ini sedang turun ke lapangan untuk mencari alat bukti CCTV dan keterangan saksi serta alat bukti lainnya. 

"Benar bahwa kejadian tersebut pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di sekolah Baitul Jannah Rajabasa," jelas Gustomi. 

Ia mengatakan, terlapor merupakan ASN yang bekerja di Pemkab Pesawaran. 

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap Af. 

"Baru ada saksi pelapor saja yang telah dilakukan pemeriksaan. Akan kami tindak lanjuti saksi lainnya," lanjutnya.

Tunggu Iktikad Baik

Andika Kangen Band atau Andika Mahesa masih menunggu iktikad baik dari orang tua yang melakukan intimidasi terhadap anaknya.

Hal itu diungkapkan Andika Mahesa saat ditemui di ruang rawat inap RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, (15/11/2023).

Ini merupakan hari ketiga Mahesa Mawla Bumi, anak Andika Mahesa, dirawat seusai diduga mendapat intimidasi secara psikis.

"Sejauh ini saya tidak melihat orang tuanya," ujar Andika.

Sebagai informasi, pelantun lagu Pujaan Hati itu melaporkan kasus dugaan intimidasi dari orang tua murid di sekolah anaknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved