Berita Lampung
ASN Bentak Anak Andika Kangen Band Terancam 3,5 Tahun Penjara
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, pelaku terancam pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Af, ASN yang membentak anak Andika Kangen Band, terancam pidana penjara selama 3,5 tahun.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, pelaku terancam pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
"Kami telah melayangkan pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak," kata Gustomi, Rabu (15/11/2023).
"Jadi anak Andika Kangen Band ini mendapatkan kekerasan verbal," tambahnya.
Polisi saat ini sedang turun ke lapangan untuk mencari alat bukti CCTV dan keterangan saksi serta alat bukti lainnya.
"Benar bahwa kejadian tersebut pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di sekolah Baitul Jannah Rajabasa," jelas Gustomi.
Ia mengatakan, terlapor merupakan ASN yang bekerja di Pemkab Pesawaran.
Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap Af.
"Baru ada saksi pelapor saja yang telah dilakukan pemeriksaan. Akan kami tindak lanjuti saksi lainnya," lanjutnya.
Tunggu Iktikad Baik
Andika Kangen Band atau Andika Mahesa masih menunggu iktikad baik dari orang tua yang melakukan intimidasi terhadap anaknya.
Hal itu diungkapkan Andika Mahesa saat ditemui di ruang rawat inap RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, (15/11/2023).
Ini merupakan hari ketiga Mahesa Mawla Bumi, anak Andika Mahesa, dirawat seusai diduga mendapat intimidasi secara psikis.
"Sejauh ini saya tidak melihat orang tuanya," ujar Andika.
Sebagai informasi, pelantun lagu Pujaan Hati itu melaporkan kasus dugaan intimidasi dari orang tua murid di sekolah anaknya.
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Ditemukan di Depan Kios, Bayi Laki-laki Kini dalam Perawatan Dinas Sosial Lampung |
![]() |
---|
Banjir di Tanggamus, Sungai Meluap Rendam Dua Pekon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.