Berita Lampung

ASN Bentak Anak Andika Kangen Band Terancam 3,5 Tahun Penjara

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, pelaku terancam pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi. 

Pasca kejadian, kata Andika, anaknya mengalami trauma hingga tidak mau makan.

"Anak saya mengalami sakit panas dan dirawat di rumah sakit,” jelas Andika.

Atas kejadian tersebut, ia melaporkan Af ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Saya tidak terima anak saya dibentak hingga dimarahin. Sekarang diopname dan sangat shock berat," imbuhnya.

"Saya tidak pernah membawa titel saya sebagai artis. Saya ini hanya orang biasa," kata Andika.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved