Berita Lampung
ASN Bentak Anak Andika Kangen Band Terancam 3,5 Tahun Penjara
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, pelaku terancam pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pasca kejadian, kata Andika, anaknya mengalami trauma hingga tidak mau makan.
"Anak saya mengalami sakit panas dan dirawat di rumah sakit,” jelas Andika.
Atas kejadian tersebut, ia melaporkan Af ke Mapolresta Bandar Lampung.
"Saya tidak terima anak saya dibentak hingga dimarahin. Sekarang diopname dan sangat shock berat," imbuhnya.
"Saya tidak pernah membawa titel saya sebagai artis. Saya ini hanya orang biasa," kata Andika.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Ditemukan di Depan Kios, Bayi Laki-laki Kini dalam Perawatan Dinas Sosial Lampung |
![]() |
---|
Banjir di Tanggamus, Sungai Meluap Rendam Dua Pekon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.