Berita Lampung
ASN Bentak Anak Andika Kangen Band Terancam 3,5 Tahun Penjara
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, pelaku terancam pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pasca kejadian, kata Andika, anaknya mengalami trauma hingga tidak mau makan.
"Anak saya mengalami sakit panas dan dirawat di rumah sakit,” jelas Andika.
Atas kejadian tersebut, ia melaporkan Af ke Mapolresta Bandar Lampung.
"Saya tidak terima anak saya dibentak hingga dimarahin. Sekarang diopname dan sangat shock berat," imbuhnya.
"Saya tidak pernah membawa titel saya sebagai artis. Saya ini hanya orang biasa," kata Andika.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Niat ke Lampung Tengah, Tersangka Penembakan Hansip Jakarta Tertangkap di Bakauheni |
|
|---|
| Bermodal Ancaman, Kakek-kakek di Pringsewu Rudapaksa Anak Sambung |
|
|---|
| Permohonan Dicueki Pemkab Lamsel dan Pemprov Lampung, Warga Perum Pemda Swadaya Cor Jalan |
|
|---|
| Tembak Hansip hingga Tewas di Cakung, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni |
|
|---|
| Fest Kreasi Festival Komunitas GTK Lampung digelar di Graha Mandala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kanit-PPA-Polresta-Bandar-Lampung-Iptu-Gustomi-Dendi-90.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.