Berita Lampung

ASN Bentak Anak Andika Kangen Band Terancam 3,5 Tahun Penjara

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, pelaku terancam pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi. 

Pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera dilakukan penyelidikan. 

"Lalu naik ke meja Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk disposisi kepada Unit PPA," tambahnya. 

Ia menambahkan, terlapor merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).

Andika Kangen Band melaporkan orang tua siswa ke Mapolresta Bandar Lampung.

Pemilik nama asli Mahesa Andika Setiawan ini mengatakan, orang tua siswa berinisial Af itu dilaporkan karena membentak MWB, anaknya.

Adapun laporan tersebut bernomor LP/B/1657/x1/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

"Jadi anak saya itu dibentak oleh orang tua siswa pada Sabtu (11/11/2023) pukul 09.00 WIB," kata Andika kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (14/11/2023).

Andika mengaku mendapatkan laporan anaknya dimarahi oleh Af dari asisten rumah tangga (ART).

"Anak saya dimarahi dengan kata-kata yang tidak pantas," ucapnya.

Peristiwa bermula saat ada kegiatan peringatan Hari Pahlawan di sekolah.

Dalam kegiatan pada Hari Pahlawan itu, MWB menari bersama, ARO, anak Af.

Saat itu ARO membawa mainan kartu pokemon ke sekolah.

MWB mengambil kartu pokemon tersebut hingga ARO menangis.

Lalu Af datang untuk mencari MWB.

"Anak saya dibentak oleh orang tua tersebut. guru juga takut dan tidak berani melawan karena kerasnya bentakan orang tua siswa tersebut," kata Andika.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved