Berita Lampung

Dinas Sosial Gelar Rapat Mediasi Penghapusan 27 PKH Dengan Pekon Way Napal

Dinas Sosial Pesisir Barat Lampung mediasi penghapusan 27 keluarga penerima manfaat bansos PKH yang dihapuskan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Rapat mediasi Dinsos Pesisir Barat dan Pemerintah Pekon Way Napal. 

Ia mengaku tidak pernah dilibatkan oleh Pemerintah Pekon Way Napal terkait penghapusan penerima bansos PKH.

"Tidak ada keterlibatan pendamping disitu, pengurangan dan penambahan DTKS itu harus berdasarkan musyawarah desa," ungkapnya, Kamis (16/11/2023).

Dikatakannya, beberapa bulan yang lalu ada surat himbauan dari Sekretaris Daerah (Sekda) agar Desa melakukan pendataan DTKS.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk menghapus dan menambah data DTKS itu harus melalui musyawarah desa yang melibatkan Peratin (Kepala Desa) Aparat Pekon, LHP dan PSM.

"Waktu itu Peratin memang berkoordinasi dengan saya terkait surat edaran sekda tersebut, setelah itu saya tidak pernah dilibatkan lagi, karena memang untuk menambah dan mengurangi data DTKS itu tidak ada urusan dengan pendamping," jelasnya.

Setelah itu tidak ada lagi koordinasi dari Pemerintah Pekon dengan dirinya jika ada penerima PKH akan dihapuskan.

Tiba-tiba, kata dia, 27 penerima PKH binaannya tidak lagi menerima bantuan sosial.

"Ternyata mereka langsung mengajukan penghapusan data DTKS itu ke Dinas Sosial," bebernya.

Dikatakannya, ia telah berkoordinasi dengan operator DTKS pada Dinas Sosial untuk mencari jalan keluar dari kemelut tersebut.

Kedepan pihaknya bersama Dinas Sosial akan melakukan survei ulang dilapangan untuk memverifikasi siapa yang masih layak atau tidak.

Untuk syarat penerima PKH yang pertama lanjutnya, harus masuk dalam data DTKS.

Kemudian masuk dalam kategori ibu hamil, balita, anak usia sekolah, Lanjut usia dan disabilitas.

"Jadi syarat utama pengajuan PKH ini harus masuk DTKS dulu," ujarnya.

Ricky sangat menyesalkan tindakan aparat Pekon Way Napal menghapus penerima penerima bantuan PKH melului penghapusan DTKS tanpa melakukan koordinasi.

Sebab katanya ia juga telah melakukan survei terhadap penerima bantuan PKH tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved