Perampokan di Pesisir Barat

Bupati Pesisir Barat Lampung Agus Istiqlal Apresiasi Keberhasilan Polres Ungkap Pencurian BRI Link

Bupati Pesisir Barat Lampung Agus Istiqlal apresiasi keberhasilan Polres Pesisir Barat Lampung ungkap pencurian BRI Link.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Bupati Pesisir Barat Lampung Agus Istiqlal apresiasi keberhasilan Polres Pesisir Barat Lampung ungkap pencurian BRI Link. 

Satu di antara dua pelaku tersebut yakni berinisial RI pengemudi mobil Brio merah yang menabrak anggota Polisi saat pengejaran.

RI sendiri bisa dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas.

Dikatakannya, pihaknya berkomitmen untuk serius dalam pengungkapan segala tindak pidana kejahatan jalan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat

"Intinya kami tidak akan membiarkan celah bagi pelaku perampokan yang berulah di Kabupaten Pesisir Barat," kata dia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah menjelaskan, pihaknya telah menangkap empat orang yakni RI (22), ABP (21), MS (27), AP (25).

"Saat akan diamankan keempat pelaku melakukan perlawanan," bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senjata api jenis HS berikut amunisi 8 butir aktif, timbangan elektrik, narkotika jenis sabu, plastik klip, alat isap sabu/bong dan enam buah handphone.

Dari hasil Interogasi dua di antara pelaku berinisial RI dan ABP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di dua TKP di wilayah Pesisir Barat pada tanggal 9 November 2023 yang lalu.

Keduanya juga membenarkan pada saat melakukan aksi menggunakan kendaran Honda Brio merah dan pada saat kabur menabrak anggota polisi yang mencegatnya.

"Untuk kedua pelaku akan kita sidik di Polres Pesisir Barat sedangkan untuk kedua pelaku lainnya akan kita serahkan ke Polda Lampung untuk disidik terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan narkotika," ucapnya.

Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved