Berita Lampung

Pemprov Lampung Andalkan POPT untuk Antisipasi Serangan Hama Musim Kering

Pemerintah Provinsi Lampung mengandalkan adanya petugas Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) guna antisipasi serangan hama

Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mengandalkan adanya petugas Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) guna antisipasi serangan hama musim kering.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, saat ditemui Tribunlampung.co.id, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, petugas POPT telah tersebar di semua kabupaten dan akan melakukan pengamatan setiap saat secara menyeluruh pada setiap lokasi lahan.

Sebagai informasi, POPT merupakan petugas yang langsung mendampingi petani di lapangan dengan memiliki tugas dan tanggung jawab terkait perlindungan tanaman pangan di wilayah kerjanya.

Hal itu tentu merupakan wujud antisipasi dan pengendalian ketika terdapat serangan hama.

"Jadi ketika ada serangan mereka melakukan mengendalian," jelasnya.

Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung memang tengah mendorong kembali program Pertanian Organik, namun untuk masalah serangan hama, pihaknya tetap akan menggunakan pestisida, namun dibatasi sesuai aturan.

Penggunaan peptisida terbatas mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 24/ Permentan/SR.140/4/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pestisida.

Selain itu, pengendalian secara hayati juga sudah pasti akan diterapkan dengan musuh alami dari hama untuk membuatnya pergi. 

"Pengendaliannya memang menggunakan pestisida tapi terbatas. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, kemudian melakukan pengendalian secara hayati jadi kita membuat musuh alami dari pada hama tersebut sehingga hama pergi," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved