Berita Lampung

Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer
Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

BPKP Perwakilan Lampung sempat melakukan perhitungan, adanya kerugian keuangan negara sebesar total Rp 400 juta akibat dugaan korupsi tersebut.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian subsider Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Helmi.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved