BPKP Perwakilan Lampung sempat melakukan perhitungan, adanya kerugian keuangan negara sebesar total Rp 400 juta akibat dugaan korupsi tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemudian subsider Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Helmi.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.