Polres Tulangbawang
Polsek Menggala Polda Lampung Edukasi Ratusan Pelajar terkait TPPO dan PPA
Polsek Menggala, Polres Tulangbawang edukasi sejak dini para pelajar SMA terkait TPPO dan perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang -Polsek Menggala, Polres Tulangbawang, Polda Lampung edukasi sejak dini para pelajar sekolah menengah atas (SMA) terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Kegiatan edukasi oleh jajaran Polda Lampung itu berlangsung Rabu (22/11/2023) di SMA Negeri 1 Menggala, Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan.
"Personel kami dari Unit Reskrim Polsek memberikan edukasi kepada para pelajar di SMA Negeri 1 Menggala terkait tindak pidana TPPO dan PPA," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi.
Lanjutnya, dalam kegiatan ini diikuti oleh 130 orang pelajar yang terdiri dari 90 perempuan, dan 40 laki-laki. Mereka semua merupakan pelajar kelas XII di SMA Negeri 1 Menggala, Kelurahan Menggala Selatan.
Kapolsek menerangkan, yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang ancaman kekerasan.
Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat
Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
"TPPO memiliki berbagai jenis modus operandi dan eksploitasi. Ada lima jenis eksploitasi TPPO yang paling sering ditemukan yakni eksploitasi seksual dan pengantin pesanan," jelas dia.
"Lalu eksploitasi tenaga kerja di bidang perikanan, eksploitasi anak, eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI), dan eksploitasi berupa transplantasi organ," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Pertama, eksploitasi seksual, modus operandinya berupa paksaan fisik dan psikis, perubahan dari praktik rumah bordil ke fasilitas akomodasi pribadi, maraknya tren mucikari perempuan.
Pendekatan melalui media sosial, perkawinan, adanya janji untuk bekerja di area pariwisata, dan adanya janji program pertukaran pelajar.
Kedua, pengantin pesanan, modus operandinya berupa janji akan hidup dengan mapan, menikah dan tinggal dengan warga negara asing (WNA), pernikahan bisa dilakukan secara resmi atau tidak resmi di negara asal suami.
Perantara mendekati keluarga untuk mendukung keputusan korban, dokumen identitas dan dokumen imigrasi korban dikuasi oleh suami, dan jika ingin pulang ke daerah asal diminta membayar ganti rugi kepada suami.
Ketiga, eksploitasi tenaga kerja di bidang perikanan, modus operandinya berupa tidak mewajibkan ijazah pendidikan tinggi hanya ijazah SD dan SMP.
Gaji yang ditawarkan sangat tinggi, tidak disyaratkan keahlian khusus, biaya rekrutmen dan penempatan dipotongkan dari gaji yang diperoleh.
Kapolsek Penawartama Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Jaga Situasi Kamtibmas |
![]() |
---|
Kapolres Tulangbawang Imbau Personel Selalu Waspada dan Tidak Underestimate |
![]() |
---|
Satuan Samapta Polres Tuba Polda Lampung Gelar Patroli kota Presisi di Titik Rawan dan Objek Vital |
![]() |
---|
Polwan Polres Tulangbawang Ziarah dan Tabur Bunga Sambut Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
Kapolres Tulangbawang Dorong Sinergitas Saat Hadiri Kunker KASAU di Lanud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.