Berita Lampung

Disnaker Tanggamus Masih Upayakan Pembentukan Dewan Pengupahan

Kabid Tenaga Kerja Disnaker Tanggamus mengatakan, saat ini di Tanggamus, Lampung, memang belum memiliki dewan pengupahan.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Tanggamus upayakan pembentukan dewan pengupahan.

Dewan pengupahan ini nantinya akan berfungsi untuk mengatur Upah Minimum Kabupaten atau UMK.

Baca juga: Dissos Lampung Berikan 100 Paket Bantuan Kepada Penyandang Disabilitas di Tanggamus

Baca juga: Pengelolaan Pantai Muara Indah Tanggamus Akan Libatkan Pihak Ketiga 

Iswandi selaku Kabid Tenaga Kerja Disnaker Tanggamus mengatakan, saat ini di Tanggamus, Lampung, memang belum memiliki dewan pengupahan.

Sehingga, untuk menentukan UMK di Kabupaten Tanggamus masih mengacu kepada pihak Provinsi Lampung.

Iswandi menjelaskan, untuk melakukan pembentukan Dewan Pengupahan sendiri melibatkan beberapa sektor.

"Karena beberapa sektor ini yang terlibat dalam hal tersebut," jelas Iswandi, Kamis (23/11/2023).

Disnaker Tanggamus saat ini masih mempelajari terkait pembentukan Dewan Pengupahan.

Dengan hal tersebut, pihaknya akan membentuk Dewan Pengupahan di Kabupaten Tanggamus.

Sehingga, Kabupaten Tanggamus bisa mengajukan UMK sendiri dan tidak mengacu kepada keputusan Provinsi Lampung.

"Saat ini memang masih saya pelajari agar nanti di Tanggamus punya Dewan Pengupahan sendiri," kata dia.

Untuk saat ini, UMK di Kabupaten Tanggamus masih merujuk pada keputusan dari Provinsi Lampung.

Tahun 2024 nanti UMK di Kabupaten Tanggamus akan naik 3,16 persen.

Kenaikan UMK ini merupakan kesepakatan yang dilakukan oleh pihak Disnaker Provinsi Lampung.

Jadi, pada tahun 2024 nanti UMK di Kabupaten Tanggamus menyentuh angka sebesar Rp 2.716.497.

Sebelumnya, UMK di Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved