Berita Lampung

Disnaker Tanggamus Masih Upayakan Pembentukan Dewan Pengupahan

Kabid Tenaga Kerja Disnaker Tanggamus mengatakan, saat ini di Tanggamus, Lampung, memang belum memiliki dewan pengupahan.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanggamus. 

Kemudian UMK Kabupaten Tanggamus mengalami sedikit peningkatan di tahun 2022.

Pada tahun 2022 lalu UMK di Kabupaten Tanggamus mencapai Rp 2.440.486.

Pada tahun 2023 yang lalu, UMK di Kabupaten Tanggamus kembali mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Di tahun 2023 ini UMK Kabupaten Tanggamus naik menjadi Rp 2.663.284.

Untuk tahun 2024 nanti Disnaker Kabupaten Tanggamus masih mengupayakan para pekerja di Tanggamus akan menerima upah sesuai dengan UMK yang telah ditentukan oleh pemerintah.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved