Berita Lampung
Disnaker Tanggamus Masih Upayakan Pembentukan Dewan Pengupahan
Kabid Tenaga Kerja Disnaker Tanggamus mengatakan, saat ini di Tanggamus, Lampung, memang belum memiliki dewan pengupahan.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Kemudian UMK Kabupaten Tanggamus mengalami sedikit peningkatan di tahun 2022.
Pada tahun 2022 lalu UMK di Kabupaten Tanggamus mencapai Rp 2.440.486.
Pada tahun 2023 yang lalu, UMK di Kabupaten Tanggamus kembali mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Di tahun 2023 ini UMK Kabupaten Tanggamus naik menjadi Rp 2.663.284.
Untuk tahun 2024 nanti Disnaker Kabupaten Tanggamus masih mengupayakan para pekerja di Tanggamus akan menerima upah sesuai dengan UMK yang telah ditentukan oleh pemerintah.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Pemuda 33 Tahun Ternyata Jadi Penyebab Warga Lampung Tengah Kehilangan Burung |
|
|---|
| PERWOSI Ingin Jadikan Perempuan Lampung Tengah Sehat, Bugar, dan Berdaya |
|
|---|
| Anggota DPRD Lampung Minta Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Judi Online |
|
|---|
| DPO Kasus Curanmor di Lampung Tengah Tertangkap di Mesuji |
|
|---|
| Wali Kota Bandar Lampung: Lomba Bahasa Mandarin Perluas Wawasan Generasi Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Disnaker-Tanggamus-soal-Dewan-Pengupahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.