Berita Lampung
Disnaker Tanggamus Masih Upayakan Pembentukan Dewan Pengupahan
Kabid Tenaga Kerja Disnaker Tanggamus mengatakan, saat ini di Tanggamus, Lampung, memang belum memiliki dewan pengupahan.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Tanggamus upayakan pembentukan dewan pengupahan.
Dewan pengupahan ini nantinya akan berfungsi untuk mengatur Upah Minimum Kabupaten atau UMK.
Baca juga: Dissos Lampung Berikan 100 Paket Bantuan Kepada Penyandang Disabilitas di Tanggamus
Baca juga: Pengelolaan Pantai Muara Indah Tanggamus Akan Libatkan Pihak Ketiga
Iswandi selaku Kabid Tenaga Kerja Disnaker Tanggamus mengatakan, saat ini di Tanggamus, Lampung, memang belum memiliki dewan pengupahan.
Sehingga, untuk menentukan UMK di Kabupaten Tanggamus masih mengacu kepada pihak Provinsi Lampung.
Iswandi menjelaskan, untuk melakukan pembentukan Dewan Pengupahan sendiri melibatkan beberapa sektor.
"Karena beberapa sektor ini yang terlibat dalam hal tersebut," jelas Iswandi, Kamis (23/11/2023).
Disnaker Tanggamus saat ini masih mempelajari terkait pembentukan Dewan Pengupahan.
Dengan hal tersebut, pihaknya akan membentuk Dewan Pengupahan di Kabupaten Tanggamus.
Sehingga, Kabupaten Tanggamus bisa mengajukan UMK sendiri dan tidak mengacu kepada keputusan Provinsi Lampung.
"Saat ini memang masih saya pelajari agar nanti di Tanggamus punya Dewan Pengupahan sendiri," kata dia.
Untuk saat ini, UMK di Kabupaten Tanggamus masih merujuk pada keputusan dari Provinsi Lampung.
Tahun 2024 nanti UMK di Kabupaten Tanggamus akan naik 3,16 persen.
Kenaikan UMK ini merupakan kesepakatan yang dilakukan oleh pihak Disnaker Provinsi Lampung.
Jadi, pada tahun 2024 nanti UMK di Kabupaten Tanggamus menyentuh angka sebesar Rp 2.716.497.
Sebelumnya, UMK di Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.
Kemudian UMK Kabupaten Tanggamus mengalami sedikit peningkatan di tahun 2022.
Pada tahun 2022 lalu UMK di Kabupaten Tanggamus mencapai Rp 2.440.486.
Pada tahun 2023 yang lalu, UMK di Kabupaten Tanggamus kembali mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Di tahun 2023 ini UMK Kabupaten Tanggamus naik menjadi Rp 2.663.284.
Untuk tahun 2024 nanti Disnaker Kabupaten Tanggamus masih mengupayakan para pekerja di Tanggamus akan menerima upah sesuai dengan UMK yang telah ditentukan oleh pemerintah.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
| Pemuda 33 Tahun Ternyata Jadi Penyebab Warga Lampung Tengah Kehilangan Burung |
|
|---|
| PERWOSI Ingin Jadikan Perempuan Lampung Tengah Sehat, Bugar, dan Berdaya |
|
|---|
| Anggota DPRD Lampung Minta Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Judi Online |
|
|---|
| DPO Kasus Curanmor di Lampung Tengah Tertangkap di Mesuji |
|
|---|
| Wali Kota Bandar Lampung: Lomba Bahasa Mandarin Perluas Wawasan Generasi Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Disnaker-Tanggamus-soal-Dewan-Pengupahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.