Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Wanita Ini Diberi Uang Rp 3 Juta oleh AKP Andri Gustami karena Pinjamkan Rekening

Dalam kesaksiannya, Selva mengaku diberikan uang tunai senilai Rp 3 juta oleh AKP Andri Gustami seusai memberikan rekening bank miliknya.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Selva, seorang wanita yang diduga memiliki hubungan khusus dengan eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (23/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Selva, seorang wanita yang diduga memiliki hubungan khusus dengan eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Sidang lanjutan kembali digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (23/11/2023). 

Dalam kesaksiannya, Selva mengaku diberikan uang tunai senilai Rp 3 juta oleh AKP Andri Gustami seusai memberikan rekening bank miliknya.

Uang tersebut diberikan dua kali.

"Pertama Rp 1 juta, kedua Rp 2 juta," ujar Selva.

Selva mengaku sudah mendapatkan beberapa kali kiriman uang elektronik dari AKP Andri Gustami.

"Dapat kiriman tiga kali. Rp 200 ribu, Rp 200 ribu," tambahnya.

Dia menganggap kiriman tersebut sebagai uang jajan yang sengaja diberikan Andri kepadanya.

Terlebih lagi, ia mengaku punya kedekatan dengan Andri.

Saat ditanya majelis hakim soal kedekatan yang dimaksud, Selva enggan membeberkannya.

"Dekat ya dekat, Pak," imbuhnya.

Selva hanya menjelaskan, kedekatan dia dengan Andri sekadar komunikasi rutin.

Keduanya sudah beberapa kali bertemu.

"Sering dikasih uang jajan. Gak ada lagi, Pak," ucap Selva.

Hari ini JPU menghadirkan tiga saksi baru.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved